
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penasihat hukum terdakwa Jery Yanto menilai tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram tidak tepat. Tuntutan tersebut dinilai salah sasaran (error in persona) karena terdakwa tidak memenuhi unsur niat (mens rea) maupun keterlibatan aktif.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Juli Ismar, S.H., saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. JPU Veni Prihandani sebelumnya menuntut Jery melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Klien kami dari awal tidak pernah terlibat dalam transaksi narkotika tersebut, tidak pernah menguasai, memiliki, ataupun mengetahui bentuk barangnya secara visual langsung. Jery hanya merespons situasi keluarga yang sedang panik,” tegas Juli Ismar dalam pembelaannya.
Kronologi Perkara dan Alibi Terdakwa
Menurut pemaparan penasihat hukum, perkara ini dikendalikan penuh oleh seorang wanita bernama Eva Liana (pemilik barang). Kasus bermula saat istri dari saksi Candra Siswanto yang bernama Desi, ditangkap bersama rekannya, Hartati, oleh BNN Provinsi Lampung di sebuah rumah makan di kawasan Antasari pada 4 September 2025. Keduanya ditangkap saat diduga mengantar sabu atas perintah Eva Liana.
Pasca-penangkapan tersebut, Eva menghubungi Candra dan meminta agar tas berisi sabu yang tersembunyi di atas lemari kamarnya segera diamankan. Dalam kondisi panik, Candra sempat menghubungi Jery untuk meminta pendapat. Jery secara tegas menyatakan tidak ingin terlibat, namun karena situasi mendesak, ia menyarankan agar barang tersebut disimpan saja sembari menunggu kabar dari pemiliknya. Candra kemudian membawa tas tersebut dan menguburnya di area perkebunan sawit PTPN di wilayah Natar.
Keesokan harinya, Eva memerintahkan Candra mengambil kembali tas itu untuk diserahkan kepada kurir lain yang sudah ditunjuk. Candra lantas meminta Jery untuk menemaninya ke Bandar Jaya dan menginap di Hotel Mandarin sembari membawa tas tersebut. Kepada Jery, Candra berbohong bahwa tas tersebut hanya berisi pakaian pribadi.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa Jery sama sekali tidak mengetahui isi tas itu. Bahkan, dalam pemeriksaan terdakwa Candra sendiri diakui bahwa ia sengaja menyembunyikan informasi isi tas dari Jery karena takut barang tersebut diambil,” jelas Juli Ismar.
Tuntutan Hukum Dinilai Tak Memenuhi Unsur
Atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa dakwaan primer maupun subsider yang dijatuhkan oleh JPU tidak terpenuhi karena unsur permufakatan jahat secara sadar tidak terbukti pada diri Jery.
Di akhir pembelaannya, Juli Ismar memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa, menyatakan Jery Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum, serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, sidang perkara penyelundupan narkotika tersebut masih terus bergulir di PN Tanjungkarang guna menunggu agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim. (***)