
Tanggamus, sinarlampung.co – Dugaan praktik pemotongan gaji terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di SMP Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, memantik reaksi keras legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setyo Utomo, mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengusut tuntas temuan tersebut secara terbuka.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah guru penegak hukum paruh waktu mengeluhkan upah bulanan mereka yang sudah relatif kecil, yakni sebesar Rp650.000, namun masih harus menanggung potongan sepihak hingga mencapai Rp200.000 per bulan.
Salah seorang guru PPPK paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa pungutan kumulatif hampir 30 persen tersebut dibagi ke dalam dua pos terpisah dengan dalih peruntukan administrasi dan sosial.
“Potongannya terdiri dari Rp100.000 yang disebut untuk biaya pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diserahkan kepada pihak Tata Usaha (TU). Kemudian, Rp100.000 lainnya ditarik untuk dana suka-duka yang diserahkan ke bendahara sekolah,” ungkap sumber tersebut kepada aktivis media sosial, Rohadi Alcantara, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurutnya, pemotongan itu sangat mencekik pertahanan ekonomi rumah tangga para tenaga pendidik. “Gaji bersih Rp450.000 setelah dipotong tentu sangat memberatkan. Uang itu harus dicukup-cukupkan untuk beli beras, bayar listrik, gas, susu anak, hingga sayur-mayur,” cetusnya.
Informasi ini sempat menjadi bola panas di jagat maya setelah Rohadi Alcantara mengunggah tangkapan layar berisi keluhan para guru tersebut ke grup WhatsApp berbasis massa ‘Info Begawi Jejama’ hingga mengundang perhatian serius dari pimpinan dewan.
Ketua DPRD: APBD Sudah Alokasikan Gaji, Tolong Jangan Tutup Mata
Menanggapi jeritan para guru tersebut, Ketua DPRD Tanggamus yang akrab disapa Mas Agung meminta instansi pengawas dan dinas terkait tidak tinggal diam atas indikasi pemotongan hak yang meresahkan ini.
“Tindak tegas. DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan agar tidak menutup mata atas dugaan pemotongan gaji para tenaga paruh waktu ini. Kasus ini harus ditelusuri secara jelas dan terbuka di hadapan publik,” ujar Agung Setyo Utomo secara eksplisit.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DPRD Tanggamus saat ini juga tengah memperdalam kajian terhadap tata kelola anggaran PPPK paruh waktu. Berdasarkan regulasi teranyar, pengalokasian honorarium bagi tenaga paruh waktu kini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan lagi bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hari ini dana BOS sudah tidak dipergunakan untuk membayar tenaga paruh waktu karena dialihkan ke APBD. Oleh karena itu, kami di legislatif juga akan memelototi realisasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan bebas dari penyelewengan,” kata Agung.
Agung menilai dedikasi guru paruh waktu sangat besar dalam memajukan mutu pendidikan daerah meski di tengah keterbatasan finansial, sehingga pemotongan hak secara sepihak dinilai sangat melukai hati tenaga pendidik.
“Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya saja para tenaga paruh waktu sudah banyak berkorban. Jangan sampai hak-hak mereka justru tergerus oleh praktik yang melanggar aturan. Tidak akan ada pejabat hari ini kalau bukan karena didikan para guru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang, pihak bendahara, maupun bagian Tata Usaha (TU) sekolah yang dituding melakukan pungutan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi resmi berjenjang juga sedang dilayangkan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. (Red/**)