
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi “Minyakita” yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Provinsi Lampung berinisial Ald (Aldila Leo S, kini menyita perhatian publik. Penanganan perkara yang dinilai lambat memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., P.I.A., menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk langsung menahan tersangka dalam perkara ini.
“Siapa pun yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini bisa langsung ditahan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan Kementerian Perdagangan, ancaman hukuman atas penyalahgunaan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita adalah 5 tahun penjara. Secara hukum acara, itu sudah memenuhi syarat objektif penahanan,” ujar Prof. Hamzah, Senin 1 Juni 2026.
Prof. Hamzah berharap, jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka dan penahanan badan harus segera dilakukan demi kepastian hukum. “Aturannya jelas. Jadi sepanjang alat bukti sudah cukup, segera ambil tindakan penegakan hukum tegas,” ucapnya.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka dan Kabar Intervensi
Informasi yang dihimpun dari internal Polresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa Ald telah menyandang status tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (2/6/2026).
Selain didampingi kuasa hukum, pemeriksaan ALS dikabarkan bakal dikawal oleh sejumlah pihak, termasuk seorang politisi DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YH.
Saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026) pagi, sumber di Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan. “Kasus ini masih terus berproses. Banyak hal yang sedang didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, publik menilai penanganan perkara ini mulai “mengambang”. Setelah sempat mendapat apresiasi luas dari masyarakat pasca-penggerebekan, muncul rumor miring di tengah publik mengenai adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh yang membuat tersangka belum ditahan. Sorotan tajam juga mengarah pada keberadaan armada kendaraan yang sempat disita saat penggerebekan, yang kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di Mapolresta Bandar Lampung.
Aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV ALS yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan. Armada truk tronton bermuatan besar kerap keluar-masuk kawasan pemukiman, memicu kemacetan, hingga mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas jalan lingkungan.
Guna menghindari patroli aparat dan gejolak warga, modus operandi bongkar muat disinyalir sempat bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton diduga dialihkan ke area parkir sebuah rumah makan di depan SMK Yadika.
Berangkat dari keresahan dan laporan warga itulah, aparat Polresta Bandar Lampung akhirnya melakukan penggerebekan. Namun, memasuki hari ke-10 pasca-penindakan, publik mendesak polisi transparan agar penanganan kasus ini tidak terkesan “menguap”. (Red)