
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) besar-besaran untuk tahun 2026. Kebijakan yang dinantikan masyarakat ini akan berlaku efektif mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung memberikan berbagai stimulus mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang taat, hingga kemudahan proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Rincian Keringanan Pajak Kendaraan (PKB) Lampung 2026
Berdasarkan SE Gubernur tersebut, berikut adalah rincian lengkap program pemutihan dan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat:
1. Insentif untuk Kendaraan Menunggak Pajak
Kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih, cukup membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh denda administrasi dihapuskan secara total.
2. Diskon untuk Wajib Pajak Taat (Tanpa Tunggakan)
Diskon 5 persen: Untuk kendaraan yang membayar pajak tepat waktu.
Diskon 15 persen: Bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut (potongan diberikan pada tahun kelima saat perpanjangan).
Diskon 20 persen: Bagi kendaraan taat pajak empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
Diskon 25 persen: Bagi kendaraan taat pajak empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun (dan seterusnya).
Pajak Progresif & Denda: Dihapuskan seluruhnya.
3. Kemudahan Mutasi dan Balik Nama (BBNKB)
Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk roda dua dan 25 persen untuk roda empat. Jika ada tunggakan, cukup bayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung: Mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Kemudahan Administrasi: Kendaraan yang belum balik nama tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama (pemilik sebelumnya).
Kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen + 20 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru (BBN1) sebesar 54 persen.
Layanan Digital dan Imbauan untuk Kendaraan Non-BE
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung membuka akses pembayaran secara daring (online) melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Selain memberikan relaksasi bagi warga, Gubernur Lampung juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh perusahaan, organisasi, maupun lembaga yang masih mengoperasikan kendaraan dinas atau operasional berplat luar daerah (non-BE) agar segera melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Bapenda Lampung juga meminta masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, mengalami rusak berat, atau hilang untuk segera melaporkan status kendaraannya ke WA Center resmi Bapenda di nomor 0852-6788-4488. (Red)