
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga TRIGA Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung untuk bertindak transparan dan tanpa kompromi dalam membongkar sindikat dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi “Minyakita” melibatkan pejabat Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aldi Leo Saputra (ALS). Ketegasan kepolisian dituntut guna menepis kabar sumir terkait belum ditahannya tersangka hingga isu raibnya barang bukti di Mapolresta.
Kasus Minyakita di Bandar Lampung Jadi Sorotan, Pengamat Hukum: Tersangka Bisa Langsung Ditahan
Pimpinan TRIGA Lampung, Indra (Akar Lampung) dan Sudirman (Keramat Lampung), memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani perkara yang melibatkan Kabid Perencanaan Dinas Sosial Provinsi Lampung berinisial ALS itu.
“Polresta Bandar Lampung harus transparan. Jangan sampai muncul spekulasi liar di masyarakat terkait informasi tersangka yang tidak ditahan, termasuk isu miring mengenai raibnya barang bukti armada kendaraan yang sempat diamankan saat penggerebekan,” tegas Indra, Senin 1 Juni 2026.
Merespons gelombang desakan publik tersebut, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani secara intensif oleh tim penyidik. “Masih pendalaman ya,” ujar AKP Agustina Nilawati singkat, Senin 1 Juni 2026.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail perkara serta kepastian status tersangka ALS yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa 2 Juni 2026 besok, Agustina belum bersedia membeberkan materi penyidikan secara rinci. “Mohon bersabar ya,” tambahnya.
Telusuri Alur Kuota Pangan Nasional
Di sisi lain, TRIGA Lampung menegaskan bahwa pengawalan kasus ini sangat krusial karena program Minyakita merupakan bagian dari strategi ketahanan pangan di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Mereka meminta polisi melacak asal-usul pasokan minyak yang diselewengkan oleh tersangka.
“Kita harus mengetahui asal-usul Minyakita tersebut dari mana. Apakah itu bagian dari kuota 35 persen yang semestinya didistribusikan untuk Bapanas atau kuota komersial yang 65 persen? Alur distribusinya harus jelas sesuai aturan karena praktik ini jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” papar Sudirman.
Meski melayangkan kritik keras, TRIGA Lampung tetap menyampaikan apresiasi atas langkah awal jajaran Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengendus dan menggerebek aktivitas ilegal tersebut. Mereka menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
Ingatkan Syarat Penahanan
Tuntutan penahanan terhadap tersangka ALS juga diperkuat oleh opini hukum Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., P.I.A. Menurutnya, secara hukum acara (KUHAP), polisi sudah memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi Kementerian Perdagangan, ancaman hukuman atas penyalahgunaan HET Minyakita adalah 5 tahun penjara. Jadi, sepanjang minimal dua alat bukti sudah cukup, penyidik bisa dan memiliki dasar kuat untuk langsung melakukan penahanan badan,” jelas Prof. Hamzah.
Berdasarkan informasi yang beredar, agenda pemeriksaan ALS sebagai tersangka pada Selasa besok dikabarkan biasanya dikawal oleh seorang politisi DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YH beserta sejumlah pihak. (Red)