
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung inisial Ald. Oknum aparatur sipil negara tersebut diduga kuat terlibat sebagai salah satu aktor dalam sindikat distribusi ilegal minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap oknum berinisial Ald tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis 21 Mei 2026 di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Ald diketahui tercatat berdinas di salah satu instansi di bawah naungan Pemprov Lampung.
Langkah tegas kepolisian ini langsung mendapat sorotan dan atensi luas dari organisasi masyarakat. Wakil Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Bandarlampung, Raja Kilikily Umboh, menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan korps kepolisian dalam membongkar praktik mafia pangan ini.
“Kami mengapresiasi tinggi kinerja Kapolresta Bandar Lampung dan jajaran yang berhasil menangkap oknum PNS terduga sindikat minyak goreng ilegal ini. Kami siap mengawal dan mendukung penuh pemberantasan mafia pangan di Lampung sampai ke akar-akarnya,” tegas Raja Kilikily kepada media.
Kabid Hukum DPC GRIB Kota Bandar Lampung, Tri Ansori, S.H., C.L.E., memaparkan bahwa jika dugaan ini terbukti di pengadilan, ALS berpotensi menghadapi serangkaian jerat hukum yang berat, antara lain:
Tindakan memanipulasi jalur distribusi minyak goreng subsidi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang (KUHP): Statusnya sebagai abdi negara memperberat posisi hukumnya. ALS diduga memanfaatkan pengaruh atau fasilitas jabatan untuk memuluskan pasokan ilegal tersebut.
Sanksi PTDH (Pemecatan): Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jika pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa hukuman penjara, ALS terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bandar Lampung guna memastikan status hukum Ald. (Red)