
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mendesak transparansi terhadap proyek jalan senilai Rp11,9 miliar yang dikerjakan CV Auliya Pratama melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah itu dilakukan dengan mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Kedatangan Mahmuddin ke Kantor BPK Perwakilan Lampung berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur jalan yang diduga menyimpan berbagai persoalan di lapangan.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (27/5/2026), Mahmuddin mengatakan pihaknya meminta keterbukaan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh informasi resmi terkait kondisi proyek tersebut.
“Kami datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Lampung untuk meminta LHP proyek jalan Rp11,9 miliar tersebut. Banyak informasi dan keluhan masyarakat terkait kualitas pekerjaan yang dinilai bermasalah. Maka kami meminta transparansi agar publik mengetahui hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Mahmuddin.
Ia menilai dugaan persoalan dalam proyek tersebut perlu ditelusuri secara terbuka guna memastikan tidak adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara. Mahmuddin juga menegaskan pentingnya pengawasan publik agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai spesifikasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari petugas yang berjaga di Kantor BPK Perwakilan Lampung, dokumen atau hasil LHP proyek tersebut disebut baru dapat diakses pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.
“Informasinya, hasil pemeriksaan kemungkinan baru bisa diakses bulan Juni atau Juli nanti,” jelas salah satu pegawai yang berjaga di kantor tersebut.
Mahmuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut dari instansi terkait. Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebagai lembaga negara, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga terkait. Sebelumnya, sejumlah temuan mengenai proyek infrastruktur serta kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi di Lampung juga pernah menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK. (Red)