
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Pemahaman mendalam mengenai hukum arbitrase kini menjadi kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh setiap penasihat hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. V. Saptarini, S.H., M.M., saat menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Bandar Lampung.
Dalam pemaparannya, Dr. Saptarini menekankan bahwa penguasaan arbitrase sangat krusial bagi Advokat dalam memberikan nasihat hukum, menyusun kontrak komersial yang efektif, hingga memberikan pembelaan yang optimal di luar peradilan umum (litigasi).
”Berbeda dengan litigasi di pengadilan, arbitrase bersifat privat, mengikat secara hukum, dan membutuhkan strategi penanganan yang khusus,” ujar Saptarini di hadapan para peserta PKPA.
Enam Urgensi Utama Arbitrase bagi Advokat
Dr. Saptarini menjabarkan enam poin krusial mengapa seorang Advokat wajib menguasai hukum penyelesaian sengketa alternatif ini:
Penyusunan Klausul yang Valid (Drafting): Advokat berada di garis depan dalam merancang kontrak bisnis. Pemahaman yang matang mencegah lahirnya klausa yang cacat (pathological arbitration clause) yang berpotensi menimbulkan sengketa baru terkait yurisdiksi.
Efisiensi Waktu dan Biaya: Arbitrase menawarkan proses yang lebih cepat dan fleksibel dibandingkan peradilan umum, sehingga menghindari proses berlarut-larut yang merugikan dunia usaha.
Kerahasiaan Komersial (Confidentiality): Sidang arbitrase digelar secara tertutup. Hal ini krusial untuk melindungi rahasia dagang, reputasi, dan strategi bisnis klien dari sorotan publik.
Kompetensi Teknis Arbiter: Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian spesifik sesuai bidang sengketa (seperti konstruksi, maritim, atau perbankan), sehingga putusan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Putusan Bersifat Final and Binding: Putusan arbitrase berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya banding. Advokat dituntut mampu menyusun strategi pembelaan yang kuat dan cermat sejak awal persidangan.
Kredibilitas dan Daya Saing: Kemampuan menangani arbitrase—baik domestik (BANI) maupun internasional (SIAC atau ICC)—meningkatkan nilai tawar Advokat untuk menangani klien korporasi skala besar dan sengketa lintas yurisdiksi.
Untuk mendalami aturan dan prosedur di Indonesia, ia mengingatkan para calon advokat untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai payung hukum utama.
Profil Pembicara
Dr. V. Saptarini, S.H., M.M., dikenal luas sebagai sosok yang integratif di dunia akademis dan profesional. Selain aktif di Institut Arbiter Indonesia (IArbI), ia merupakan Arbiter resmi yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan pendiri Saptaconsultant.
Sebagai sosok yang dikenal integratif di dunia akademis dan profesional, Veronika Saptarini merupakan arbiter dan mediator pertama asal Lampung yang terdaftar di berbagai lembaga arbitrase dan mediasi terkemuka di Indonesia seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) serta aktif sebagai dewan pengurus dan fasilitator di IArbI (Institut Arbiter Indonesia).
Di ranah akademik, ia menjabat sebagai Ketua Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung (UBL), dan di Organisasi Ketua Forum CSR Lampung ini juga masuk sebagai Komisi Pengawas PERADI Bandar Lampung, Penasehat Kadin, Wakil Ketua APINDO Lampung. Di Tingkat nasional, Aktifis keberlanjutan ini juga aktif sebagai dewan pengurus Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP), Dewan Pengurus Forum CSR Nasional Indonesia. (Red)