
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mulai disalurkan pada 2 Juni 2026. Penyaluran tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepastian itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui awak media usai salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Gubernur menegaskan penyaluran gaji ke-13 harus dipersiapkan secara matang agar dapat berjalan tepat waktu.
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur Mirza meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menyiapkan seluruh proses penyaluran secara optimal. Persiapan tersebut meliputi perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah guna memastikan pembayaran berjalan sesuai jadwal.
Kebijakan penyaluran gaji ke-13 ini disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Selain membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, gaji ke-13 juga diharapkan dapat menopang kebutuhan rumah tangga lainnya. Pemerintah menilai kebijakan tersebut memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah karena berpotensi mendorong konsumsi masyarakat.
Gubernur juga menilai pemberian gaji ke-13 bukan sekadar bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, melainkan stimulus ekonomi yang dapat menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak.
Melalui penyaluran itu, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas pemerintahan.
Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026. (*)