
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai masih menyisakan ketimpangan pemahaman antar-aparat penegak hukum (APH). Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menyoroti masih lambatnya pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menerjemahkan serta menguasai ruh dari kodifikasi hukum pidana nasional yang baru tersebut.
Menurut Bey Sujarwo, lambatnya adaptasi dari korps kepolisian dan kejaksaan ini kerap memicu perdebatan di lapangan saat menangani sebuah perkara.
”Saat ini, KUHP baru justru lebih cepat dikuasai dan dipahami oleh kalangan advokat serta akademisi hukum. Sementara di sisi lain, masih banyak penegak hukum seperti polisi dan jaksa yang lambat dalam menerjemahkannya, sehingga di lapangan sering terjadi benturan argumen atau perdebatan,” ujar Bey Sujarwo, saat memberikan pembekalan pada peserta PKPA 1 2026 Peradi Bandar Lampung, Selasa 26 Mei 2026 sore.
Ketimpangan penguasaan materi hukum ini, lanjutnya, menjadi lampu kuning bagi dunia penegakan hukum, khususnya di wilayah Lampung. Jika aparat penyidik dan penuntut umum tidak segera mengejar ketertinggalan literasi hukum ini, dikhawatirkan akan mengganggu kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, forum-forum ilmiah dan pelatihan intensif seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi menjadi sangat krusial. Tidak hanya untuk mencetak advokat yang kompeten di bidang khusus seperti arbitrase, namun juga memastikan para penasihat hukum memiliki kesiapan mutlak dalam mengawal transisi hukum pidana modern di Indonesia. (Red)