
SERUYAN, sinarlampung.co — Aparat Satresnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang oknum camat aktif terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan pejabat publik ini menjadi sorotan lantaran melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Camat Seruyan Hilir Timur Ustadin Antoni (UA). Selain UA, petugas juga menciduk seorang pria berinisial A yang diketahui juga berstatus sebagai ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut. Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta seperangkat alat isap (bong) di dalam kamar rumah.
Kapolres Seruyan membenarkan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum. “Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Guna memperkuat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap kedua oknum ASN tersebut. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. “Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus kami lakukan,” tambahnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Seruyan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pengedar di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera mengambil langkah sigap dan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang kedisiplinan ASN demi menjaga integritas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.
Polres Seruyan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk jika melibatkan aparatur negara yang dapat merusak citra birokrasi daerah. (Red)