
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu 20 Mei 2026. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur, Arinal Djunaidi Resmi Ajukan Praperadilan
Dalam persidangan tersebut, pemohon Arinal Djunaidi tidak hadir secara fisik dan diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari advokat nasional, di antaranya Ana Sofa Yuking dan Henry Yosodiningrat.
Sementara itu, dari pihak termohon, hadir tim jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selaku perwakilan resmi Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sidang yang mengagendakan pembacaan poin-poin gugatan dari pihak pemohon ini mendapat pengawalan dan perhatian ketat dari publik. Tim penasihat hukum Arinal Djunaidi mempermasalahkan keabsahan prosedur penetapan status hukum atau tindakan hukum lain yang dilakukan oleh korps adhyaksa dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Persidangan dengan agenda mendengarkan argumen materiil dari tim kuasa hukum pemohon, yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban resmi dari tim hukum Kejati Lampung pada persidangan berikutnya. (Red)