
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengambil langkah perlawanan hukum us ai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Melalui tim kuasa hukumnya Arinal resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang guna menguji keabsahan proses penyidikan tersebut.
Langkah ofensif ini (tindakan, sikap, atau siasat yang bersifat menyerang atau agresif,red) ditempuh untuk menguji secara formalitas apakah alat bukti dan prosedur yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau justru menabrak hukum acara.
Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Samsumar, membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Pihak pengadilan menjadwalkan sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
“Kami akan menggelar sidang praperadilan pada Senin depan dengan hakim yang memimpin persidangan yakni Agus Windana, S.H.,” ujar Samsumar saat dikonfirmasi, Kamis 14 Mei 2026.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lainnya, Dedy Wijaya Susanto, menerangkan bahwa mekanisme praperadilan ini memang menjadi hak konstitusional tersangka. Melalui persidangan ini, kubu Arinal dapat menggugat keabsahan perolehan alat bukti, penyitaan, penggeledahan, hingga status tersangkanya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke sidang pokok.
“Sepanjang pemeriksaan perkara berkas belum dilimpahkan, maka (tersangka) bisa melakukan praperadilan untuk menguji formalitas penetapan tersangka,” terang Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa proses pembuktian dalam sidang praperadilan ini akan berjalan cepat, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak sidang pertama dimulai. Jika dalam persidangan nanti kubu Arinal berhasil membuktikan bahwa alat bukti yang diperoleh penyidik tidak sah, maka status tersangka dapat dibatalkan demi hukum.
“Bukan hanya untuk melimpahkan saja, tapi formalitas penyidikan terkait keabsahan berdasarkan UU. Jika alat bukti diperoleh melalui proses yang dinilai tidak sah, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Meskipun pihak pengadilan menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan bagi mantan orang nomor satu di Lampung tersebut, penunjukan hakim dilakukan secara objektif melalui sistem aplikasi Smart Hakim milik Mahkamah Agung guna menjamin independensi persidangan. (Red)