
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang mediasi gugatan perlawanan sita aset yang diajukan oleh H. Darussalam, S.H., M.H., terhadap H. Nuryadin, S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA dinyatakan gagal pada Selasa (5/5/2026). Akibat tidak tercapainya kesepakatan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan pokok perkara pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
“Jawaban kami tetap sebagaimana dalil-dalil perlawanan dalam perkara bantahan ini. Selanjutnya, kami tinggal menunggu jawaban dari pihak mereka (Nuryadin) pada awal bulan depan,” ujar Muhamad Ilyas, salah satu kuasa hukum H. Darussalam, saat memberikan keterangan di PN Tanjungkarang.
Dalam persidangan tersebut, H. Nuryadin hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Zainal Rachman. Sementara itu, H. Darussalam diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Muhamad Ilyas, Agus Bhakti Nugroho, dan Muhammad Ali.
Pihak H. Darussalam melayangkan gugatan perlawanan (bantahan) karena menilai tindakan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita PN Tanjungkarang atas aset rumah dan tanah miliknya mengandung cacat hukum.
Agus Bhakti Nugroho, anggota tim kuasa hukum Darussalam, menjelaskan bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4524 K/Pdt/2024 hanya menyatakan kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6 persen secara tanggung renteng.
“Dalam amar putusan kasasi tersebut, sama sekali tidak ada perintah untuk ‘menyita’, ‘menjual’, atau ‘menyerahkan’ aset rumah maupun tanah. Asas hukum yang berlaku mutlak adalah l’execution passe par le jugement (eksekusi harus sesuai dengan putusan),” tegas Agus.
Menurutnya, tindakan menyita objek tak bergerak yang tidak disebutkan dalam amar putusan sama saja dengan membuat putusan baru. Terlebih lagi, sertifikat hak milik (SHM) objek yang disita tersebut tercatat atas nama Elti Yunani, S.H., M.Kn.
“Ibu Elti Yunani bukan merupakan pihak dalam perkara pokok awal (Nomor: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk). Beliau tidak pernah digugat ataupun dihukum. Ganti rugi dalam perkara ini bersifat in personam (menghukum manusianya untuk membayar uang), bukan in rem (menghukum bendanya). Eksekusi tidak boleh menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat,” tambah Muhammad Ali.
Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) selaku perwakilan keluarga telah mengirimkan surat pengaduan resmi dan permohonan pembatalan sita eksekusi kepada Ketua MA RI, Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, serta Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Di sisi lain, H. Nuryadin menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi yang telah dijalankan oleh PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu merupakan wujud penegakan hukum yang sah atas putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat MA. Ia mengimbau kubu Darussalam untuk patuh terhadap hukum demi kepastian hukum.
“Jalankan dan hormati saja putusan pengadilan tersebut. Proses eksekusi kemarin juga sudah dilaksanakan oleh lembaga resmi negara,” kata Nuryadin singkat.
Sebagai informasi, pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Tanjungkarang sebelumnya dilakukan di dua lokasi berbeda. Meski sempat diwarnai ketegangan dengan pihak keluarga H. Darussalam di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Gotong Royong, proses pembacaan penetapan eksekusi oleh aparat gabungan tetap berjalan tuntas tanpa insiden kekerasan. Sementara itu, di lokasi kedua yakni di kediaman keluarga Saleh, proses eksekusi berlangsung kondusif karena pihak keluarga memilih membuka ruang komunikasi damai.
Saling Lapor di Jalur Pidana
Skandal perselisihan antara dua tokoh yang merupakan mantan sahabat karib ini berjalan panjang dan kompleks. Sebelum masuk ke ranah perdata, H. Nuryadin sempat melaporkan H. Darussalam ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga Darussalam ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah Darussalam memenangkan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang.
Guna melakukan perlawanan balik, H. Darussalam kemudian melaporkan H. Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Kasus pidana tersebut kini masih terus berproses di kepolisian, di mana H. Nuryadin dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)