
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kantor Gubernur Lampung mendadak dipadati oleh dua gelombang massa buruh dari Pelabuhan Panjang pada Selasa (19/5/2026). Meskipun sama-sama datang dari sektor tenaga kerja bongkar muat (TKBM), kedua kelompok tersebut membawa aspirasi dan sudut pandang yang bertolak belakang terkait polemik hubungan industrial di pelabuhan terbesar di Lampung tersebut.
Gelombang pertama diwakili oleh Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) bersama Relawan RMD. Sementara gelombang kedua datang dari pengurus dan anggota resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Aksi yang awalnya berlangsung di halaman kantor gubernur tersebut kemudian dimediasi secara terpisah oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan.
FBBMP Soroti Dugaan Pemotongan Upah Rp24 Miliar per Tahun
Kubu pertama yang tiba di lokasi adalah massa FBBMP. Sambil membentangkan pamflet bertuliskan “Buruh Pelabuhan Panjang Curhat Bareng Gubernur Lampung”, mereka menuntut perlindungan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kesejahteraan buruh yang dinilai telah merugikan pekerja selama bertahun-tahun.
Dewan Penasihat FBBMP, A. Kennedy, mengungkapkan bahwa fokus utama pergerakan mereka adalah adanya dugaan pemotongan upah buruh secara sepihak melalui mekanisme koperasi yang menaungi mereka.
“Kami tidak berniat membubarkan koperasi atau membuat kegaduhan di objek vital. Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Berdasarkan laporan yang kami himpun, nilai dugaan potongan upah dari sekitar 900 buruh yang terdampak mencapai Rp24 miliar per tahun, dan ini sudah berlangsung selama tujuh tahun terakhir,” ungkap Kennedy.
Selain isu pemotongan upah, FBBMP juga mempertanyakan kejelasan peruntukan dana potongan perumahan buruh. Mereka mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Dinas Tenaga Kerja dan Polda Lampung untuk mengawal laporan hukum yang telah mereka layangkan sebelumnya.
Koperasi TKBM Tegaskan Legalitas dan Tolak Perpecahan
Tidak berselang lama, gelombang massa kedua dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang mendatangi kantor gubernur untuk memberikan argumen tandingan. Dipimpin oleh Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, mereka menegaskan bahwa buruh yang berada di pihaknya adalah anggota sah yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
“Kami bukan pihak baru atau rombongan cabutan. Seluruh yang hadir memiliki KTA dan tercatat resmi dalam sistem ketenagakerjaan pelabuhan,” tegas Jolly.
Koperasi TKBM menyampaikan tujuh poin tuntutan, salah satunya mendesak Pemprov Lampung konsisten menerapkan sistem “one port, one coop” (satu pelabuhan, satu koperasi TKBM) sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021. Sistem ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas dan keamanan Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.
Jolly juga membantah tudingan miring mengenai kesejahteraan. Ia memaparkan bahwa koperasi selama ini telah menjalankan berbagai program nyata untuk 1.098 anggotanya, termasuk penyediaan rumah tanpa DP dan tanpa angsuran yang kini sudah ditempati oleh 750 buruh, bantuan sosial, program umrah, hingga jaminan pendidikan anak buruh.
Sekda Jamin Pemerintah Bersikap Objektif Berdasarkan Regulasi
Menanggapi konflik internal dua kubu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang memimpin audiensi menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memihak kelompok mana pun dan akan berdiri tegak di atas regulasi yang berlaku.
“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegas Marindo di hadapan perwakilan kedua massa aksi.
Audiensi tersebut juga disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, serta Kepala Badan Kesbangpol Achmad Saifullah.
Marindo meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas di lapangan, dan tidak melempar opini yang dapat mengganggu roda logistik di Pelabuhan Panjang. Pemprov Lampung berjanji akan segera melakukan kajian teknis lintas sektoral bersama Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM guna mencarikan solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. (Red)