
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan hewan kurban untuk memastikan daging yang diterima masyarakat aman dan layak konsumsi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sentra peternakan hingga distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menurunkan sebanyak 1.229 petugas yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.162 petugas.
Petugas yang dilibatkan terdiri atas 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan yang telah mendapat pelatihan khusus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, hingga kalangan akademisi dan organisasi profesi.
Pihak yang terlibat antara lain akademisi dari Universitas Lampung, Universitas Tulang Bawang, dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela), serta organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), dan Paravetindo.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Lili dalam keterangannya, Mei 2026.
Pengawasan dimulai sejak H-14 Iduladha di sentra ternak dan kandang peternak pemasok hewan kurban. Pemeriksaan kemudian berlanjut di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di masjid dan lokasi pemotongan hewan sejak H-3 hingga hari pelaksanaan kurban.
Tidak berhenti pada proses penyembelihan, pengawasan juga dilakukan terhadap distribusi daging kurban hingga H+3 untuk memastikan kualitas daging tetap terjaga saat diterima masyarakat.
Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional melalui konferensi virtual yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026. Kegiatan itu melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pengurus masjid untuk memperkuat pemahaman terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang benar.
Pada Iduladha tahun ini, Provinsi Lampung juga kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.
Dalam pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selain itu, hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi sebagai jaminan kesehatan hewan.
Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas pendataan di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Peternakan, jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 84.707 ekor. Peningkatan tertinggi terjadi pada kambing yang naik hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi meningkat 10,1 persen.
Di sisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi tercatat mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan. Kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.
Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban tahun ini dapat terpenuhi sekaligus menjaga kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat. (*)