
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan regulasi daerah yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung, yakni PT Sugar Group Companies (SGC). Kasus ini ditengarai bakal membidik sejumlah kalangan birokrat dan pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa
Kejati Mulai Eksekusi Laporan Dugaan KKN Eks Gubernur Lampung dan PT SGC
Penyelidikan yang digulirkan oleh Korps Adhyaksa tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dengan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Fokus utama penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung ini mengarah pada dugaan praktik rasuah dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Regulasi tersebut diketahui mengatur tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di PT Sugar Group Companies (SGC) Provinsi Lampung.
Sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan, Kejati Lampung dilaporkan telah melayangkan surat panggilan formal bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026. Surat yang bersifat kedinasan biasa tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Melalui surat panggilan tersebut, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan dan meminta kehadiran pihak-pihak terkait secara bergilir di Kantor Kejati Lampung dalam beberapa hari terakhir.
“Agenda pemanggilan ditujukan untuk meminta keterangan serta meminta pihak terkait membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020,” bunyi petikan surat panggilan tersebut.
Selain meminta kehadiran fisik, jaksa penyelidik memberikan catatan khusus agar para terperiksa membawa serta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembuatan dan pengesahan regulasi tersebut guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Proses pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang mencakup para perumus kebijakan daerah tersebut dijadwalkan akan terus berlangsung sepanjang pekan ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kejati Lampung maupun pihak-pihak terkait yang menerima surat panggilan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada awak media mengenai materi detail pemeriksaan serta daftar nama pejabat yang diperiksa. (Red)