
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Setelah dua kali mangkir, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, akhirnya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 13 Mei 2026.
Kejati Lampung Pindahkan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa Untuk Cegah Interaksi Antar Tersangka?
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja offshore Sumatera ini, Arinal sempat terlibat aksi “adu argumen” dan permainan kata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim.
Bermain Kata dengan Jaksa
Momen unik terjadi saat JPU Zahri mencecar Arinal terkait proses pengangkatan direksi PT LEB. Arinal memberikan jawaban yang memancing reaksi pengunjung sidang saat ditanya kapasitasnya sebagai pemimpin daerah kala itu.
”Apakah Saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direksi PT LEB?” tanya Zahri.
Arinal berdalih, “Kalau Saudara Gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi.”
Jawaban tersebut memaksa Jaksa mengulang pertanyaan dengan penekanan berbeda hingga akhirnya Arinal menjawab singkat, “Saya tidak tahu.”
Ditegur Hakim: “Saya Hakim di Sini!”
Suasana persidangan sempat memanas saat Majelis Hakim menanyakan pemahaman saksi mengenai aliran dana PI, pembagian tantiem (bonus), hingga berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ia tandatangani.
Alih-alih menjawab pertanyaan hakim dengan “tahu” atau “tidak tahu”, Arinal mencoba memberikan penjelasan bertele-tele. “Nanti dulu, saya jelaskan,” ujar Arinal.
Hal ini memicu teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi. “Saya hakim di sini! Saksi jawab saja, tahu atau tidak,” tegas Hakim Firman. Arinal pun akhirnya menjawab, “Tidak tahu.”
Hakim Firman juga mengingatkan Arinal agar memberikan keterangan dengan jujur. “Kalau saksi lupa jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri,” tambahnya.
Penjelasan Terkait Dana Rp195 Miliar
Meski banyak menjawab tidak tahu pada aspek administratif, Arinal membenarkan adanya modal awal sebesar Rp10 miliar dalam operasional perusahaan. Ia juga mengakui adanya informasi dari SKK Migas mengenai dana sebesar Rp195 miliar yang diterima dan dilaporkan oleh PT LEB kepadanya saat masih menjabat sebagai gubernur.
Terkait struktur bisnis, Arinal menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak boleh berbisnis secara langsung, sehingga tugas tersebut diserahkan kepada BUMD. Dalam hal ini, PT Lampung Jasa Utama (LJU) diajukan sebagai induk karena PT LEB tidak memenuhi syarat administratif tertentu.
”Terkait kekosongan pengurus PT LEB, saya tidak tahu. Saya tidak pernah menitipkan jabatan dalam pengurusan PT LEB. Saya hanya menyarankan agar gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU,” pungkasnya. (Red)