
Tanggamus,Sinaelampung.co – Instruksi tegas Kapolda Lampung Helfi Assegaf terkait tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melawan saat penangkapan, menuai dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi Jurnalis Maestro Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris JMI Tanggamus, Nazori Ihsan, mewakili Ketua JMI Tanggamus Yuliar Baro, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Nazori, aksi begal merupakan tindak kriminal serius yang tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga kerap disertai ancaman hingga kekerasan fisik yang membahayakan nyawa masyarakat. Ia menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
“Kebijakan dan langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung sudah sangat tepat. Kami mengapresiasi ketegasan beliau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung,” ujar Nazori.
Instruksi Kapolda Lampung tersebut meminta seluruh jajaran kepolisian di bawah wilayah hukum Polda Lampung untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal yang melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Nazori berharap instruksi itu tidak berhenti di tingkat Polda saja, namun diteruskan hingga ke tingkat Polres, Polresta, dan Polsek agar seluruh anggota di lapangan memiliki keberanian dan kepastian dalam bertindak menghadapi pelaku kejahatan jalanan.
“Kalau bisa instruksi ini benar-benar diterapkan sampai ke jajaran bawah, sehingga anggota di lapangan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang membahayakan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, ketegasan aparat menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya curanmor dan pencurian dengan kekerasan yang belakangan meresahkan warga Lampung.
Menurutnya, instruksi tersebut juga menjadi respons yang relevan pasca insiden penembakan terhadap Arya Supena yang gugur akibat aksi pelaku begal di Lampung.
Dalam pandangan JMI Tanggamus, aspek hukum mengenai tindakan tegas terhadap pelaku begal juga telah memiliki dasar yang jelas. Selain Pasal 365 KUHP yang mengatur ancaman hukuman berat terhadap pelaku curas, pembelaan diri juga dilindungi dalam Pasal 49 KUHP tentang noodweer atau pembelaan terpaksa.
“Orang yang mempertahankan diri, melawan begal atau curanmor di jalanan harus mendapat perlindungan hukum. Sebab pelaku begal tidak segan melukai bahkan menghilangkan nyawa korbannya,” tegas Nazori.
JMI Tanggamus berharap langkah tegas aparat kepolisian mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di Provinsi Lampung. (Wisnu)