
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Praktisi hukum senior, Lukman S Ginting, menekankan pentingnya menjaga integritas moral bagi para calon penegak hukum. Pesan tersebut disampaikannya saat berbincang santai dengan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu sore 16 Mei 2026.
Usai mengisi materi kelas, Lukman memilih membaur tanpa jarak formal demi membangun ruang diskusi yang hangat bersama para peserta. Dalam kesempatan itu, ia membagikan rekam jejak pengalamannya selama menangani berbagai perkara pidana maupun perdata di wilayah hukum Lampung.
Salah satu poin krusial yang ia garis bawahi adalah larangan keras melakukan manipulasi hukum demi memenangkan perkara. Ia mengingatkan para calon advokat untuk menjauhkan diri dari praktik rekayasa alat bukti di persidangan.
“Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, integritas adalah harga mati. Jangan pernah merekayasa bukti. Tugas kita adalah membela klien berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, bukan menciptakan fakta palsu,” tegas Lukman di hadapan peserta.
Sebagai advokat yang aktif di lapangan, Lukman dikenal kerap mendampingi klien dalam sejumlah kasus menonjol di Lampung, termasuk perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak.
Dalam rekam jejak persidangannya, Lukman dikenal gigih menguji keabsahan pasal-pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota pembelaan (pledoi). Langkah tersebut ia lakukan demi memastikan hak-hak kliennya terlindungi di bawah prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
Interaksi langsung antara praktisi senior dan calon advokat ini dinilai menjadi instrumen penting dalam menanamkan nilai profesionalisme sejak dini. Melalui diskusi ini, peserta tidak hanya mendapatkan asupan teori hukum, tetapi juga gambaran riil mengenai tantangan di lapangan serta pentingnya menjaga marwah dunia advokasi. (Red/*)