
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bukan sekadar formalitas akademik, melainkan fondasi utama untuk melahirkan penegak hukum yang berintegritas. Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum pidana, Dr. Azmi Syahputra, dalam PKPA Angkatan I Tahun 2026 di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu 16 Mei 2026.
Di hadapan para peserta, Azmi mengingatkan bahwa advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia). Oleh karena itu, profesi ini tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan mencari nafkah, melainkan bagian krusial dari sistem peradilan yang memikul tanggung jawab besar menegakkan keadilan.
”Seorang advokat harus dibentuk melalui proses pendidikan yang serius. PKPA adalah pintu awal untuk mencetak penegak hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga wajib menjalankan profesinya secara etis dan profesional,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.
Azmi menambahkan, di tengah kompleksitas tantangan hukum modern, kualitas seorang advokat akan menentukan runtuh atau tegaknya kepercayaan publik terhadap profesi ini. Calon advokat masa kini dituntut memiliki ketajaman analisis, pemahaman hukum nasional yang dinamis, serta kepekaan sosial yang tinggi.
Kehadiran Azmi yang membawakan materi secara interaktif mendapat antusiasme besar dari peserta. Rekam jejaknya sebagai akademisi, narasumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta saksi ahli dalam berbagai kasus pidana nasional, memberikan bobot praktis yang kuat bagi para calon advokat.
Melalui program kemitraan ini, PKPA Peradi dan UBL berkomitmen untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan generasi advokat baru yang tangguh, siap menghadapi tantangan zaman, dan konsisten menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. (Red)