
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek raksasa pengadaan tenaga kebersihan dan keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 kini berada dalam pusaran polemik. Pengadaan senilai puluhan miliar rupiah ini disinyalir menabrak regulasi kualifikasi penyedia, yang berdampak langsung pada tersendatnya hak ratusan pekerja di lapangan.
Hasil penelusuran tim media mengungkap adanya jurang pemisah antara aturan formal dalam dokumen pengadaan dengan realita profil perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung mengalokasikan pagu jumbo sebesar Rp26.675.000.000 (Kode RUP 65077390) untuk jasa tenaga kebersihan dan keamanan.
Dalam dokumen tersebut, BKPSDM secara eksplisit mensyaratkan kualifikasi Non-Kecil/Non-UMK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Melalui mekanisme E-Katalog, proyek ini justru jatuh ke tangan PT Febri Dharma Mandiri, sebuah perusahaan asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Penunjukan ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 65 ayat (4), paket di atas Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha menengah atau besar. Dengan nilai realisasi mencapai Rp22.971.296.241, keterlibatan perusahaan kategori UMKK tersebut diduga kuat melanggar batasan kompetensi dan kapasitas keuangan.
Jeritan Petugas Kebersihan
Dugaan ketidakmampuan finansial vendor berstatus UMKK ini disinyalir mulai menunjukkan dampak sosial. Maret 2026 lalu, sebanyak 398 petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan aksi protes akibat gaji bulan Januari dan Februari yang tak kunjung dibayarkan.
Keterlambatan upah ini bertepatan dengan transisi sistem honorer ke outsourcing yang dikelola pihak ketiga sejak Januari 2026. Muncul dugaan bahwa vendor pemenang mengalami kendala likuiditas (cash flow) untuk menalangi gaji ratusan pekerja sebelum pencairan termin dari pemerintah daerah dilakukan.
Anggota DPRD Lampung, Budiman AS, mendesak pemerintah kota segera turun tangan. “Hak-hak petugas harus segera diselesaikan, apalagi ini momen menjelang Ramadan dan Lebaran,” tegasnya dalam sebuah kesempatan baru-baru ini.
Sengkarut ini kian rumit dengan munculnya dugaan penggabungan beban anggaran. Muncul indikasi bahwa anggaran jasa kebersihan DLH “dititipkan” dalam kontrak BKPSDM. Secara tata kelola keuangan daerah, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana setiap OPD seharusnya bertanggung jawab penuh atas belanja dan program masing-masing sesuai DPA.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Audit Investigatif
Secara regulasi, memaksakan pemenang tender yang tidak memenuhi syarat kualifikasi formal bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor).
Risiko yang kini membayangi antara lain:
Wanprestasi: Ketidakmampuan modal vendor menghambat operasional pelayanan publik.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Bagi penyedia yang memberikan informasi kualifikasi tidak sesuai kapasitas asli.
Sanksi Disiplin Berat: Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan vendor di luar syarat kualifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Bandar Lampung dan PT Febri Dharma Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status kualifikasi dan tunggakan gaji yang memicu gejolak di kalangan pekerja bawah tersebut. Publik kini menantikan langkah Inspektorat maupun BPK untuk melakukan audit investigatif guna mengurai benang kusut pengadaan bernilai miliaran ini. (Red/*)