
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai upaya memperkuat layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat pada 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I Pendampingan Penerapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung, Rabu (13/5/2026).
Melalui forum itu, Pemkab Lampung Selatan mulai menyusun sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Salah satu langkah awal yang disiapkan ialah pelaksanaan sensus Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) terhadap 100 kepala keluarga sebagai pilot project penerapan LLTT.
Selain uji coba pada 100 kepala keluarga, pemerintah daerah juga mulai memetakan calon pelanggan layanan, menyusun sistem pencatatan volume lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), serta memperkuat tata kelola kelembagaan operator pengelola air limbah domestik.
FGD tersebut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah lintas sektor, di antaranya Dinas PMD, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, UPTD SPALD Dinas PUPR hingga UPT PUPR Natar.
Kepala BPBPK Lampung, Achmad Irwan Kusuma, melalui Kepala Seksi Perencanaan 2, Miarka Risdawati, mengatakan FGD menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga konsistensi pelaksanaan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.
“Perencanaan harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan FGD, peserta juga menyoroti penguatan tata kelola IPLT Tanjung Sari Natar, peningkatan sosialisasi berkelanjutan melalui Surat Edaran Bupati, serta pengembangan komunikasi publik melalui media sosial dan video edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sanitasi.
Tak hanya itu, program LLTT juga didorong untuk terintegrasi ke dalam indikator Desa Helau, sehingga penguatan sanitasi dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan desa secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, BPBPK Lampung bersama Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT Lampung Selatan melalui UPTD SPALD turut menyepakati penyusunan draft tarif layanan lumpur tinja terjadwal.
Penyusunan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, jarak septic tank ke IPLT, serta biaya operasional layanan agar tetap terjangkau dan berkeadilan.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, penerapan LLTT bukan sekadar urusan teknis pengelolaan limbah, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan lebih sehat, menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama agar implementasi LLTT tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar berjalan di lapangan. (*)