
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik dugaan penggelembungan harga (markup) pada pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung mulai memasuki babak baru. Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bakal menelusuri anggaran jumbo tersebut, yang disinyalir mengalami pembengkakan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Aroma Markup Pengadaan Gerobak Listrik UMKM Bandar Lampung, Potensi Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menyatakan pihaknya segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi kinerja dinas pada bulan depan untuk membedah persoalan ini.
Agusman menegaskan, legislatif enggan hanya menerima laporan sepihak terkait karut-marut pengadaan bantuan UMKM tersebut. Komisi II berencana melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk melakukan verifikasi harga pasar secara mandiri dan memanggil pihak ketiga selaku penyedia barang.
“Nanti kita akan telusuri mengenai dugaan itu. Kemungkinan kita akan memanggil pihak ketiganya, agar tidak hanya mendengarkan dari satu pihak dan kita akan cek di lapangan berapa harga dari gerobak tersebut,” tegas Agusman, Senin 11 Mei 2026.
Proyek pengadaan ini menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui menyedot anggaran sebesar Rp2.989.500.000, atau setara dengan hampir Rp30 juta per unit gerobak.
Angka tersebut dinilai fantastis dan tidak wajar. Sebab, berdasarkan hasil investigasi dan survei lapangan, gerobak sepeda listrik dengan spesifikasi serupa di pasaran umumnya hanya dibanderol pada kisaran Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.
Adanya selisih harga yang mencapai sekitar Rp10 juta per unit ini memperkuat dugaan adanya praktik markup. Jika indikasi ini terbukti benar, potensi kerugian keuangan negara ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung.
Masyarakat kini menanti sejauh mana fungsi pengawasan DPRD mampu mengurai transparansi penggunaan uang rakyat dalam program yang seharusnya menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil tersebut. (Red/*)