
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Manajemen Swiss-Belhotel Lampung secara resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan insiden tewasnya seorang balita di kolam renang hotel setempat yang dipublikasikan pada 4 Mei 2026.
Dalam surat resminya nomor 010/SBLA-GM/V/2026, General Manager Swiss-Belhotel Lampung, Agung Anto Wibowo, menyatakan beberapa poin klarifikasi guna meluruskan opini publik yang berkembang.
Balita 4 Tahun Tewas Tenggelam di Swiss-Belhotel Bandar Lampung
Buntut Balita Tewas Tenggelam, Polisi Panggil Manajemen Swiss-Belhotel Lampung Besok
Pihak manajemen menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan oleh pihak mana pun. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut,” tulis Agung dalam keterangannya.
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan manajemen yang menutupi insiden dan klaim kerusakan CCTV, Agung menyatakan keberatan. Menurutnya, narasi tersebut belum terverifikasi secara menyeluruh dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pemberitaan yang memuat dugaan adanya tindakan ‘menutup-nutupi kejadian’ merupakan pernyataan yang belum terverifikasi dan tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Manajemen hotel menjelaskan bahwa saat ini fakta-fakta di lapangan masih dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pihak hotel menilai kesimpulan mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat ditentukan secara pasti.
Pihak Swiss-Belhotel Lampung menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam setiap proses hukum dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. “Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Agung dalam surat tersebut.
Saat dikonfirmasi ulang melalui nomor telepon yang tertera dalam surat hak jawab, Mario – Marketing Communication, tidak merespon.
Sebelumnya, manajemen hotel juga meminta redaksi untuk melakukan langkah-langkah proporsional sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin keberimbangan informasi (cover both sides). (Red)