
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebanyak 126 petani di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan hingga kini masih terbelit persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan PTPN VII dan kini beralih ke PT Perkebunan Nusantara I.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para petani. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait program penghapusan kredit macet UMKM dan petani yang sebelumnya ramai diumumkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Padahal, pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk penyelesaian kredit macet UMKM, termasuk petani yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun di lapangan, para petani mengaku belum merasakan dampak nyata dari kebijakan tersebut. Mereka menyebut bunga pinjaman masih terus berjalan, pokok utang tetap ditagih, dan jaminan berupa sertifikat tanah hingga kini masih ditahan.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Katanya program penghapusan utang ada, tapi kenyataannya bunga tetap aktif dan sertifikat kami belum dikembalikan,” ujar salah satu petani.
Persoalan kredit itu diketahui mulai membelit para petani sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, banyak petani mengalami gagal usaha dan tekanan ekonomi yang membuat pembayaran pinjaman tersendat hingga masuk kategori kredit macet.
Yang menjadi sorotan, sebagian petani bahkan disebut telah melunasi kewajibannya. Namun, jaminan mereka masih belum dikembalikan karena terkendala sistem kelompok atau tanggung renteng yang diterapkan dalam program tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan petani. Jika pemerintah telah membuka program penghapusan piutang macet dan anggaran disebut sudah disiapkan, mengapa pelaksanaannya di lapangan justru terkesan berjalan lambat tanpa kepastian?
Di sisi lain, pihak pengelola disebut berdalih bahwa proses masih menunggu tahapan verifikasi serta penerbitan surat keputusan dari kementerian terkait. Namun alasan tersebut mulai dipertanyakan para petani karena proses dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan.
Sorotan kini juga mengarah kepada jajaran direksi BUMN terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi mengenai status program penghapusan kredit, alasan bunga pinjaman masih berjalan, kepastian pengembalian jaminan, serta nasib 126 petani yang masih menggantung.
Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat kecil yang sebelumnya berharap program penghapusan kredit macet benar-benar menjadi jalan keluar pasca pandemi.
Publik kini menanti transparansi dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun kementerian terkait agar kebijakan yang digaungkan pemerintah tidak berhenti sebagai janji di atas kertas, tetapi benar-benar memberi kepastian bagi para petani kecil di Lampung Selatan. (*)