
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menilai DPRD Kabupaten Pesawaran tidak menepati janji dalam pelaksanaan hearing atau dengar pendapat terkait aktivitas tambang gunung batuan galian C dan reklamasi yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Hearing yang dilaksanakan Komisi III DPRD Pesawaran pada Selasa, 12 Mei 2026 tersebut dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat yang selama ini mempertanyakan persoalan izin lingkungan, dampak aktivitas tambang, serta reklamasi di lokasi tersebut.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap DPRD yang dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat.
*Wakil rakyat apa mau membohongi rakyat? Jelas ada kejanggalan serius dalam hearing ini. Masyarakat yang terdampak dan selama ini meminta keterbukaan justru tidak dilibatkan dalam forum resmi tersebut,” tegas Mahmuddin kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Menurut Mahmuddin, sebelumnya masyarakat berharap DPRD dapat menjadi jembatan aspirasi rakyat untuk membuka secara terang benderang persoalan legalitas tambang, izin lingkungan, hingga kewajiban reklamasi perusahaan. Namun yang terjadi justru hearing dilakukan tanpa menghadirkan unsur masyarakat maupun lembaga yang sejak awal menyuarakan persoalan tersebut.
LSM PENJARA Indonesia menilai, apabila DPRD benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, maka proses hearing seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat sekitar lokasi tambang.
Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan DPRD terhadap aktivitas tambang PT Yudistira, terutama terkait dugaan persoalan reklamasi dan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.
“Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi. Jangan sampai DPRD terkesan hanya mendengar keterangan perusahaan tanpa mendengar suara rakyat yang terdampak langsung,” lanjut Mahmuddin.
LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan tambang galian C tersebut dan meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan dan reklamasi kepada publik demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Pesawaran maupun PT Yudistira belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan hearing tersebut.pihak DPRD melalui ketua Komisi iii Fahmi ,dirinya membenarkan Bawa hering sudah dilaksanakan tapi tidak memberikan penjelasan yang pasti. (Red)