
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Fakta baru terungkap di balik proses hukum yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Di tengah sorotan publik atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, muncul detail menarik mengenai kendaraan terakhir yang digunakannya sebelum resmi menghuni jeruji besi.
Penahanan Arinal Djunaidi Dikabarkan Pindah ke Lapas Rajabasa, Kejati Lampung Masih Bungkam
Kejati Lampung Pindahkan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa Untuk Cegah Interaksi Antar Tersangka?
Sempat beredar kabar bahwa Arinal memenuhi panggilan penyidik dengan mobil mewah Toyota Alphard hitam. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, fakta tersebut terbantahkan. Mobil terakhir yang mengantarkan Arinal sebelum dipindahkan ke mobil tahanan adalah Toyota Innova Reborn dengan pelat nomor ikonik B-56-ARD.
Kendaraan tersebut diketahui memiliki nilai historis dan personal bagi Arinal. Pelat nomor “B 56 ARD” disinyalir merujuk pada tahun kelahirannya, yakni 1956. Mobil ini bukan sekadar alat transportasi, melainkan saksi bisu perjalanan politiknya, mulai dari kedinasan hingga masa kampanye pemilihan gubernur.
“Beliau memang lebih sering menggunakan kendaraan itu untuk aktivitas harian maupun tugas. Mobil itu sudah sangat melekat dengan identitas beliau,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis 30 April 2026.
Temuan ini menepis asumsi publik mengenai gaya hidup mewah saat menghadapi proses hukum. Sebaliknya, Arinal justru memilih menggunakan kendaraan yang telah lama menjadi bagian dari kesehariannya di momen paling krusial dalam karir politiknya.
Pasca penahanan, tekanan publik kini beralih pada perlakuan terhadap Arinal di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Berbagai pihak mendesak agar Kejati Lampung maupun pihak pengelola rutan menjaga integritas dengan tidak memberikan fasilitas istimewa (perlakuan khusus) kepada mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.
“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua warga negara harus setara di hadapan hukum (equality before the law), termasuk dalam urusan fasilitas penahanan,” tegas salah satu pengamat hukum di Bandar Lampung.
Hingga saat ini, Kejati Lampung terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik tengah menelusuri aliran dana secara menyeluruh serta memetakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan daerah tersebut. (Red)