
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Ini merupakan kali kedua Arinal tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 7 Mei 2026.
Tersangka Arinal Djunaidi Dijadwalkan Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi PT LEB Besok
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., mengungkapkan kejanggalan atas alasan ketidakhadiran saksi. Jika pada pekan sebelumnya Arinal melampirkan surat keterangan sakit, kali ini alasan yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hasil pemeriksaan medis di RS Urip Sumoharjo menyatakan yang bersangkutan sehat. Namun, saksi membuat pernyataan secara mental tidak siap. Alasan ini tidak dapat diterima secara hukum,” tegas Firman di persidangan.
Majelis hakim menyebut, berdasarkan resume medis dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi Arinal saat ini dinyatakan sehat. Namun, mantan gubernur tersebut mengaku belum siap secara mental untuk hadir di ruang sidang.
Hakim menegaskan alasan itu tidak bisa diterima secara hukum. Sebab, kondisi mental seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli kejiwaan, bukan sekadar pengakuan pribadi. “Kalau menyatakan tidak siap secara mental, itu bukan dirinya sendiri yang menilai. Harus ada ahli yang menyatakan,” tegas Firman.
Karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, majelis hakim meminta jaksa kembali menghadirkan Arinal pada sidang pekan depan, Rabu 13 Mei 2026, apabila keterangannya masih diperlukan dalam perkara tersebut. “Kalau memang ada kaitannya dengan perkara ini, harus segera dihadirkan yang bersangkutan,” ujar Hakim.
Sebelumnya Penasihat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, sempat melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ana menilai ada kesan “tebang pilih” dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya serta tiga terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Ana membeberkan fakta persidangan bahwa PT LEB sudah mengalami kerugian sebelum dijabat oleh para terdakwa saat ini, yakni pada masa kepemimpinan direksi sebelumnya.
“Penyidik seharusnya mengusut saat perusahaan rugi di masa lalu. Ada modal Rp10 miliar tapi rugi padahal belum ada kegiatan. Kenapa itu tidak digali? Para terdakwa meminta keadilan,” ujar Ana Sofa.
Pihak kuasa hukum juga menyangsikan angka kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang dirilis oleh jaksa. Menurut Ana, total dana PI PT LEB hanya sekitar Rp252 miliar termasuk bunga, dan sebagian besar di antaranya (sekitar Rp214 miliar) sudah disetorkan sebagai dividen ke daerah.
“Jadi angka Rp268 miliar itu dari mana? Apakah angka siluman? Silakan tanya kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin terkait dana yang sudah diterima daerah,” tambahnya.
Arinal Djunaidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung sejak 28 April 2026. Menanggapi hal tersebut, tim hukum Arinal tengah menyiapkan gugatan Praperadilan di PN Tanjungkarang.
Sementara itu, mantan Dirut PT LEB, Anshori Djausal, saat dihubungi terpisah tidak berkomentar banyak mengenai jalannya persidangan. “Saya hanya menjabat beberapa bulan kemudian mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman. Biarkan proses hukum berlangsung,” singkatnya. (Red)