
Oleh : Juniardi SH MH
Pernahkah Anda membayangkan bagaimana jadinya jika semua pintu masuk menuju keadilan hanya dijaga oleh satu kunci utama? Itulah gambaran besar yang ditawarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang lebih akrab kita kenal sebagai KUHP Baru. Peraturan ini bukan sekadar tumpukan pasal baru, tapi sebuah perubahan arah angin dalam cara negara kita menyidik sebuah kejahatan.
Kalau dulu lembaga-lembaga seperti BNN, Bea Cukai, atau PPNS di berbagai kementerian punya “kunci” masing-masing untuk menyidik kasus, sekarang ceritanya beda. KUHP Baru memosisikan Polri sebagai poros utama. Artinya, Polri adalah pembina sekaligus koordinator tunggal.
Artinya, Polri adalah konduktornya. Tujuannya mulia, agar tidak ada lagi tumpang tindih perkara. Tapi, istilah “wajib berkoordinasi” ini sering bikin was-was: apakah ini bentuk bantuan teknis, atau justru izin yang panjang birokrasinya?
Bayangkan sebuah orkestra; Polri kini memegang tongkat konduktornya. Tujuannya mulia, supaya tidak ada lagi tumpang tindih atau rebutan perkara antarinstitusi. Tapi, di sisi lain, banyak yang bertanya-tanya: “Kalau semua harus lewat satu pintu, apakah prosedurnya jadi lebih lama? Apakah spesialisasi mereka bakal luntur?”
Jika kita menoleh ke belakang (era KUHAP lama), sistem koordinasi kita sering kali terasa cair, atau malah terlalu bebas. PPNS kadang berjalan sendiri di jalur teknis mereka—seperti mengurus pajak atau lingkungan—tanpa pengawasan ketat dari kepolisian.
Nah, di KUHP Baru, istilah “Wajib Koordinasi” (Pasal 614) menjadi harga mati. Ini adalah pergeseran dari sistem yang tersebar menjadi sistem satu pintu (Single Prosecution System). Polri menjadi filter awal untuk memastikan semua berkas sudah “matang” sebelum akhirnya dibawa oleh Jaksa ke meja hijau.
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 613, yang mendefinisikan siapa itu penyidik: “Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Namun, yang menjadi “bintang utama” perdebatan adalah Pasal 614. Pasal ini mengunci semua pergerakan penyidik lain agar tetap dalam satu radar: “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pembina fungsi penyidikan.”
Siapa Saja yang Bisa Jadi Penyidik?
Menjadi penyidik di era baru ini tidak bisa modal lencana saja. Syaratnya makin ketat karena standar kompetensinya harus setara. Kalau Anda ingin menjadi penyidik, ada beberapa “tiket” yang harus dikantongi:
Pertama, Anda harus anggota Polri aktif (minimal Ipda) atau PNS yang minimal sudah golongan II/b. Kedua, Harus sarjana hukum atau setidaknya lulus pendidikan spesialisasi reserse. Intinya, harus paham seluk-beluk hukum pidana luar dalam.
Ketiga, sertifikasi khusus: Nah, ini yang menarik. Bagi rekan-rekan di PPNS, sekarang ada proses asesmen dan rekomendasi dari Polri. Jadi, kemampuan menyidik mereka harus diakui dulu oleh Polri sebelum resmi memegang kasus.
Keempat adalah, tetap harus ada SK dari Menteri Hukum dan HAM serta wajib angkat sumpah. Tanpa ini, semua bukti yang dikumpulkan bisa dianggap tidak sah dan gugur di praperadilan.
Meskipun tujuannya merapikan birokrasi, tantangannya nyata. Rekan-rekan di lembaga khusus seperti BNN, Bea Cukai, OJK, atau KKP mungkin merasa sedikit canggung. Mereka yang biasanya punya gerak cepat menangani kasus spesifik seperti penyelundupan atau kejahatan pasar modal, kini harus selalu “lapor” dan berada di bawah supervisi Polri.
Jangan sampai niat baik untuk menyatukan visi ini justru menciptakan tembok birokrasi yang tebal. Kita tentu tidak ingin penanganan kasus lingkungan yang darurat jadi melambat hanya karena rantai koordinasi yang terlalu panjang.
KUHP Baru memang dirancang untuk menyatukan barisan. Namun, kunci suksesnya bukan pada siapa yang paling berkuasa, melainkan bagaimana koordinasi itu dijalankan. Kecuali, Jaksa, KPK, Angkatan Laut, yang memang diberi kewenangan khusus dalam UU KUHP baru ini.
Kita semua berharap, Polri sebagai “abang tertua” dalam penyidikan bisa membimbing tanpa mematikan independensi lembaga lain. Karena pada akhirnya, bukan tentang siapa yang menyidik, tapi tentang bagaimana keadilan itu bisa sampai ke tangan masyarakat dengan cepat, tepat, dan tanpa embel-embel birokrasi yang rumit.
Bagaimana menurut Anda, apakah sistem satu pintu ini akan membuat hukum kita lebih rapi, atau justru makin birokratis? ****
Penulis adalah Pemred sinarlampung.co