
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Kabar terbaru datang dari proses hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) tersebut, dikabarkan telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Kelas I Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, atau yang lebih dikenal dengan Lapas Rajabasa.
Informasi kepindahan ini mulai berembus kencang pada Kamis 7 Mei 2026. Spekulasi tersebut diperkuat dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Arinal Djunaidi tengah berada di sebuah ruangan dengan latar belakang papan bertuliskan “Lapas Kelas I Bandarlampung”. Dalam foto tersebut, Arinal tampak didampingi oleh seorang petugas Lapas dan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap Arinal di Rutan Kelas I Way Huwi untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 mendatang.
Sayangnya, kepastian mengenai alasan di balik pemindahan tempat penahanan ini masih menjadi tanda tanya. Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., belum memberikan konfirmasi resmi saat dimintai keterangan oleh awak media.
Setali tiga uang, pihak Kejati Lampung pun masih menutup rapat informasi tersebut. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons atau klarifikasi terkait kebenaran foto maupun alasan teknis pemindahan penahanan tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai kelanjutan proses penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat Lampung ini. (Red)