
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana gugatan perlawanan (Verzet) yang diajukan oleh H. Darussalam terhadap H. Nuryadin, Selasa 5 Mei 2026. Gugatan dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk ini dilayangkan guna membatalkan sita eksekusi tanah dan bangunan yang dinilai cacat hukum dan melanggar hak milik.
Sita Eksekusi Aset Darussalam dan Saleh, Tim Hukum Nuryadin: Kerugian Rp1,38 Miliar Harus Dibayar
Melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Zainal Rachman, dan Muhamad Ilyas, pihak H. Darussalam menegaskan bahwa sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang pada 15 April 2026 tersebut tidak sah secara hukum.
Tuduhan Eksekusi Melampaui Amar Putusan
Persoalan ini semakin pelik karena objek yang disita—tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin, Gotong Royong, Bandar Lampung—diklaim milik pihak ketiga, yakni Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., yang tidak terlibat dalam perkara asal.
Advokat Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., mewakili Hj. Elti Yunani, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah melanggar asas hukum L’execution passe par le jugement (eksekusi harus sesuai dengan putusan).
“Dalam Putusan PN Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk dan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, permohonan sita terhadap objek tersebut justru ditolak dalam pertimbangan hukum. Sangat mustahil dan melanggar hukum jika objek yang sudah ditolak sitanya justru dieksekusi,” tegas Januri.
Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung hanya menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,025 miliar secara tanggung renteng, namun tidak pernah memerintahkan penyitaan atau penyerahan aset properti manapun.
“Hukuman ganti rugi itu bersifat persona (menghukum orang membayar uang), bukan rem (menghukum bendanya). Terlebih objek tersebut bersertifikat atas nama Hj. Elti Yunani yang bukan merupakan pihak berperkara,” tambahnya.
Selain melayangkan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 76/Pdt.Bth/2026/PN.TK, pihak Hj. Elti Yunani juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada Hakim Pengawas PN Tanjungkarang, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, serta Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penasihat hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, mengonfirmasi langkah serupa. Pihaknya berupaya keras membatalkan sita eksekusi tersebut melalui gugatan perlawanan yang sidangnya mulai bergulir hari ini.
Sengketa ini merupakan buntut panjang dari perselisihan antara H. Darussalam dan H. Nuryadin. Awalnya, Nuryadin melaporkan Darussalam atas dugaan tipu gelap, namun status tersangka Darussalam dibatalkan melalui gugatan praperadilan.
Kini, giliran H. Nuryadin yang menyandang status tersangka di Polresta Bandar Lampung atas dugaan pemberian keterangan palsu berdasarkan laporan H. Darussalam. Meski demikian, di sisi perdata, H. Nuryadin berhasil memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, yang kemudian menjadi dasar permohonan sita eksekusi yang kini dipermasalahkan tersebut. (Red)