
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelaksanaan sita eksekusi aset milik keluarga pengusaha H. Darussalam, S.H., M.H., di Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Bandar Lampung, berlangsung tegang pada Rabu 15 April 2026. Meskipun diwarnai penolakan keras dan adu argumen dari tim kuasa hukum termohon, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tetap melanjutkan pembacakan penetapan eksekusi.
Di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Polisi Militer (PM), juru sita PN Tanjung Karang, M. Rizal YH, tetap membacakan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk di bahu jalan, tepat di depan kediaman Hj. Elti Yunani (istri Darussalam) yang terkunci rapat.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan seluas 175 meter persegi atas nama Hj. Elti Yunani, berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjung Karang,” tegas juru sita di lokasi.
Kuasa Hukum Sebut Eksekusi ‘Ultra Petita’ dan Salah Objek
Di sisi lain, tim kuasa hukum Elti Yunani yang terdiri dari Muhammad Ali, S.H., M.H., Dr. Jainuri, S.H., M.H., dan Bambang Astonishing, S.H., melancarkan protes keras. Mereka menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena beberapa alasan mendasar:
Penasihat hukum menegaskan bahwa aset atas nama Hj. Elti Yunani tidak terkait dengan sengketa perdata antara Nuryadin dan Darussalam.
Muhammad Ali menyatakan bahwa dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, tidak ada perintah sita eksekusi, melainkan hanya perintah pembayaran tanggung renteng sejumlah Rp1,025 miliar. Bahkan, permohonan sita jaminan sebelumnya sempat ditolak oleh majelis hakim.
Pihak pengacara mempertanyakan asal-usul data SHM yang digunakan pengadilan, mengingat luas rumah kliennya mencapai 400 meter persegi, berbeda dengan luas objek sita 175 meter persegi.
“Saya sudah puluhan tahun berperkara, baru kali ini ada putusan sita eksekusi yang tidak sesuai putusan pengadilan, bahkan objeknya tidak terkait. Ini tindakan sewenang-wenang,” ujar Dr. Jainuri.
Pihak Pemohon: Ini Tindak Lanjut Kemenangan di MA
Menanggapi tudingan tersebut, tim kuasa hukum pemohon (Nuryadin), yang diwakili oleh Irfan Balga, S.H. dan Mik Hersen, S.H., menyatakan bahwa sita eksekusi ini adalah prosedur sah untuk menjalankan putusan perdata yang telah mereka menangkan di tingkat MA.
Irfan menjelaskan terdapat dua aset yang disita dalam perkara ini: satu di Kelurahan Gotong Royong atas nama Elti Yunani, dan satu lainnya berupa lahan seluas 730 meter persegi atas nama M. Saleh di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.
Konflik ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang antara dua mantan sahabat, Nuryadin dan Darussalam. Perselisihan bermula dari laporan kasus dugaan tipu gelap yang menjerat Darussalam namun berakhir tidak terbukti (inkrah). Kini, situasi berbalik di mana Darussalam melaporkan Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan keterangan palsu yang hingga saat ini masih berproses.
Terkait pelaksanaan sita eksekusi ini, tim kuasa hukum Hj. Elti Yunani menolak menandatangani berita acara dan berencana melaporkan pihak-pihak terkait ke instansi berwenang serta mengajukan perlawanan hukum (derden verzet). (Red)