
Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang pria bernama Indra Saputra (IS), yang diketahui sebagai oknum mantan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan izin usaha hingga merugikan korbannya senilai puluhan juta rupiah.
Laporan polisi ini dilayangkan oleh korban, Diah Indarti, setelah janji pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk tiga unit usahanya tak kunjung terealisasi, meski uang sebesar Rp72,75 juta telah disetorkan kepada terlapor.
Peristiwa bermula pada Februari 2026 saat korban bermaksud mengurus dokumen perizinan usaha. Korban kemudian diperkenalkan kepada terlapor, IS, yang mengklaim mampu membantu proses pengurusan izin dengan cepat.
Tergiur janji proses kilat hanya dalam waktu tiga hari, korban menuruti permintaan terlapor untuk menyerahkan uang secara bertahap. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, dokumen izin tidak pernah terbit. Kecurigaan korban memuncak saat ia melakukan pengecekan mandiri ke kantor DPMPTSP Lampung Timur.
“Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pengajuan izin atas nama saya. Dokumen yang sempat diberikan oleh terlapor pun dipastikan tidak resmi,” ungkap korban dalam laporannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edi Saputra, memberikan klarifikasi bahwa IS sebenarnya sudah tidak lagi bertugas di dinas tersebut sejak Januari 2025. Terlapor diketahui telah dipindahtugaskan ke kantor kecamatan akibat pelanggaran disiplin sebelumnya.
“Statusnya sejak awal 2025 bukan lagi pegawai di DPMPTSP. Aktivitas penarikan uang tersebut dilakukan sepenuhnya di luar sistem resmi dan tanpa sepengetahuan kami. Tidak ada data pengajuan izin atas nama korban di sistem kami,” tegas Edi, Jumat 1 Mei 2026.
Edi menyayangkan tindakan oknum tersebut yang telah mencatut nama instansi untuk melakukan praktik penipuan pribadi di luar alur birokrasi perizinan.
Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Timur dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat dan pihak korban mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan segera mengamankan terlapor guna memberikan efek jera. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Lampung Timur agar selalu melakukan pengurusan izin melalui jalur resmi dan sistem elektronik yang telah disediakan pemerintah tanpa melalui perantara oknum. (Rudi Zen/red)