
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA resmi melakukan sita eksekusi terhadap dua objek bangunan milik Darussalam dan Saleh pada Rabu (15/4/2026). Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Gotong Royong dan Pulau Batam, Kota Bandar Lampung.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang mewajibkan Darussalam dan Saleh membayar kerugian materiil kepada penggugat, Nuryadin, secara tanggung renteng.
Tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Angga Wijaya, S.H., M.H., dan Irfan Balga, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan PN Tanjung Karang, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp1.385.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
“Dari pembacaan ketetapan oleh juru sita pengadilan, dijelaskan bahwa total kerugian yang wajib dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng adalah Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Rincian Bunga Berjalan Selama 12 Tahun
Angga Wijaya memaparkan secara rinci nilai tersebut merupakan akumulasi dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Rinciannya meliputi kerugian materiil pokok sebesar Rp1.025.000.000 serta bunga sebesar 6% per tahun dari pokok utang awal senilai Rp500.000.000.
“Jika dirinci berdasarkan putusan MA, nilai kerugian pokok adalah Rp1,025 miliar, ditambah bunga 6% per tahun selama 12 tahun berjalan yang mencapai Rp360 juta. Dalam amar putusan, jumlah ini harus dibayar tanggung renteng kepada klien kami, Nuryadin,” jelas Angga.
Irfan Balga menegaskan bahwa seluruh langkah sita eksekusi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Putusan Kasasi MA Nomor: 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Irfan pun mengimbau kepada pihak termohon eksekusi agar kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
“Klien kami, Nuryadin, memenangkan gugatan ini di tingkat kasasi. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi putusan hukum ini sebagai warga negara yang baik dan beradab, serta senantiasa menghormati prinsip negara hukum,” pungkas Irfan.