
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, diagendakan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis 7 Mei 2026.
Arinal Djunaidi Jumatan di Rutan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Hingga Bidik Praperadilan
Arinal akan bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB): M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Kehadiran Arinal sangat dinantikan sebagai “Saksi Mahkota”—mengingat statusnya yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Arinal dijadwalkan bersaksi pada Kamis 30 April 2026 pekan lalu. Namun, kehadirannya tertunda karena kondisi kesehatannya menurun pasca-penetapan tersangka dan penahanan dirinya di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi).
“Kondisi kesehatan beliau sudah membaik. Kamis besok akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana PI 10% di PT LEB,” ujar sumber media ini, Rabu 6 Mei 2026.
Tabir Dana Rp271 Miliar yang “Dimainkan”
Skandal megakorupsi senilai Rp271 miliar ini mulai terungkap ke publik secara gamblang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menghadirkan mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, sebagai saksi pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Samsudin mengaku terkejut saat pertama kali menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay, pada Juni 2024 mengenai keberadaan dana PI 10% sebesar US$17.286.000.
“Dana tersebut ternyata sudah tercatat dalam APBD, namun uangnya belum masuk ke kas daerah,” ungkap Samsudin di depan majelis hakim.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Samsudin memerintahkan percepatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2024. Hasilnya, PT LEB melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU) baru menyetorkan dividen sebesar Rp140,9 miliar ke kas daerah pada September 2024.
Fakta persidangan mengindikasikan bahwa dana ratusan miliar tersebut diduga telah “dimainkan” sejak tahun 2022. Pasalnya, perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10% antara PT Pertamina Hulu Energi OSES dengan PT LEB sudah dilakukan sejak 16 September 2022.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka utama. Tiga mantan petinggi PT LEB (M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo) telah ditetapkan tersangka pada September 2025.
Sementara itu, mantan Gubernur Arinal Djunaidi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran pengelolaan dana tersebut. Keempatnya kini mendekam di Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, menunggu proses hukum lebih lanjut. (Red)