
Jakarta, sinarlampung.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Senin 4 Mei 2026 malam. Hingga saat ini, Nadiem dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengapresiasi respons cepat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang segera mengevakuasi kliennya saat kondisi fisiknya melemah di akhir persidangan. Nadiem saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.
Akibat kondisi ini, Nadiem tidak dapat menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa: Pemeriksaan Medis Normal
Ketua tim JPU, Roy Riady, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa mengeluhkan nyeri pada bagian punggung dan tubuh bagian belakang. Namun, Roy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium di rumah sakit, kondisi kesehatan Nadiem secara klinis terpantau normal.
“Keterangan medis menyimpulkan tidak ditemukan kelainan signifikan. Tidak ada demam, dan hasil laboratorium menunjukkan kondisi yang baik. Namun, keluhan nyeri yang disampaikan terdakwa bersifat subjektif, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” ujar Roy di persidangan, Selasa (5/5/2026).
Roy menambahkan, saat hendak dibawa kembali ke ruang sidang pagi tadi, Nadiem kembali mengeluhkan rasa sakit yang sama. Demi kemanusiaan, tim JPU memutuskan tidak memaksakan kehadiran terdakwa di ruang sidang agar bisa fokus menjalani pemulihan.
Menanggapi laporan dari JPU dan tim kuasa hukum, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Hakim menilai pemeriksaan saksi ahli tidak memungkinkan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di kursi pesakitan.
“Karena terdakwa masih dalam perawatan dan berhalangan hadir, pemeriksaan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda yang sama,” tegas Hakim Purwanto sebelum mengetuk palu penutupan.
Untuk diketahui, pada persidangan Senin malam, Nadiem tampak hadir di ruang sidang dengan selang infus yang masih terpasang di tangannya. Sidang tersebut terpaksa dihentikan lebih awal setelah memasuki waktu Maghrib karena Nadiem mengaku lemas dan tidak sanggup lagi mengikuti jalannya persidangan. (Red/**)