
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menunjuk Sulpakar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Penunjukan ini dilakukan guna mengisi kekosongan pimpinan setelah pejabat sebelumnya, Senen Mustakim, memasuki masa purnabakti (pensiun).
Sulpakar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, Senin 4 Mei 2026.
Sekprov Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa pergantian jabatan ini merupakan prosedur administratif menyusul berakhirnya masa tugas Senen Mustakim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pak Senen Mustakim telah memasuki masa pensiun. Beliau mengajukan pensiun karena telah mencapai batas usia 58 tahun. Sesuai ketentuan kepegawaian, batas usia pensiun ASN memang 58 tahun, meskipun untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dimungkinkan adanya perpanjangan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Marindo.
Marindo menegaskan bahwa pilihan untuk mengakhiri masa pengabdian merupakan hak setiap ASN. Permohonan pensiun Senen Mustakim sendiri telah mendapatkan konfirmasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika yang bersangkutan mengajukan pensiun, itu adalah haknya. Pihak BKN juga telah menyatakan bahwa Pak Senen Mustakim resmi pensiun. Dalam perjalanan karier ASN, setiap individu memiliki pilihan untuk melanjutkan pengabdian atau memilih pensiun,” imbuhnya.
Dengan penunjukan ini, Sulpakar diharapkan dapat memimpin operasional serta menjaga kesinambungan program kerja di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hingga nantinya ditetapkan pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Profil Sulpakar
Sulfakar, tiga priode Gubernur manjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan kini menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Dia pertama kali menjadi Kadisdikbud pada era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2017. Tetap bertahan pada era Gubernur Arinal Djunaidi hingga Pj Gubernur Samsudin.
Sepanjang karirnya sebagai ASN, Sulpakar memulai dari Lurah Kedamaian Bandar Lampung, Tahun 1994. Karirnya perlahan naik menjadi Sekcam Kecamatan Telukbetung Utara Bandar Lampung sampai jadi Camat Baradatu Way Kanan tahun 2000.
Sejak itu, dia fokus di Way Kanan yang merupakan tempat kelahirannya. Tahun 2005 dia menjabat Kabag Pemerintahan, tahun 2007 jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten dan tahun 2008 kadi Kepala Dinas Pendidikan di Way Kanan. Tahun 2010 sampai 2013 dia mengabdi di Lampung Selatan mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kominfo.
Tahun 2014, dia meniti karirnya di Lingkungan Pemprov Lampung dengan menjabat Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah. Tahun 2015, dia ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, menjadi Kadisdikbud Provinsi Lampung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Sepanjang menjadi Kadisdikbud, Sulpakar pernah menduduki posisi kepala daerah sebagai Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs). Tahun 2020, Sulpakar ditunjuk jadi Pjs Bupati Lampung Selatan dan tahun 2022 dia menjadi Pj Bupati Mesuji.
Sulpakar yang lahir di Bandar Dalam, 5 Februari 1969 ini memiliki istri bernama Pori Karlia. Mereka dikaruniai empat anak yakni Dhania Apisha, Ahmad Reza Padria, Ahmad Duta Al Ihya dan Ghaza Ahmad Algifari. Riwayat pendidikannya, D3 APDN Tanjung Karang yang Lulus 1990. Menjalani S1 Universitas Saburai dan Lulus 1995 kemudian S2 Universitas Bandar Lampung, Lulus 2006. (Red/tama)