
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Kuasa Hukum Asisten III, Efrizal Arsyad, Chandra Guna, S.H., resmi melaporkan pria berinisial SFT ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, Jumat 1 Mei 2026. Laporan ini dipicu oleh tidak dipenuhinya kesepakatan damai meski kliennya telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Sidang Perdana Eks Asisten III Lampura: Warnai Dakwaan Penganiayaan dan Polemik Uang Perdamaian
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pasal 492 atau pasal 486 terkait tindak pidana penipuan.
Perseteruan ini bermula saat Efrizal Arsyad (korban dalam laporan ini) ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan ringan terhadap SFT yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, Kotabumi. Sebagai teman dekat, Efrizal kemudian mengupayakan jalan damai.
Dalam proses mediasi, SFT bersama kuasa hukumnya setuju untuk berdamai dengan syarat Efrizal menyerahkan uang tunai sebesar Rp60.000.000. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 16 April 2026 di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, yang diperkuat dengan kuitansi dan surat perjanjian damai.
“Dalam poin ke-5 surat perjanjian tersebut, terlapor (SFT) bersedia mencabut laporan polisi di Polres Lampung Utara karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” ujar Chandra Guna dalam keterangannya usai melapor di Polda Lampung.
Gugatan Balik Karena Ingkar Janji
Namun, janji tinggal janji. Alih-alih dicabut, proses hukum terkait penganiayaan tersebut tetap bergulir hingga ke meja hijau. Merasa dikhianati, Efrizal pun meminta kembali uang Rp60 juta yang telah diserahkan.
“Terlapor menolak mengembalikan uang milik klien kami, padahal kesepakatan dalam surat perjanjian perdamaian itu tidak dijalankan,” tambah Chandra.
Langkah melaporkan SFT ke Polda Lampung diambil sebagai upaya hukum karena terlapor dianggap memiliki niat jahat sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menipu atau melakukan perbuatan curang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (SFT) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menanti proses penyelidikan lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa uang damai ini. (rls/red)