
Lampung Utara, sinarlampung.co – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, resmi digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (30/4/2026). Selain pembacaan dakwaan, sidang ini diwarnai dengan polemik mengenai kesepakatan damai yang dinilai merugikan pihak korban.
Kasus yang menjerat Efrizal Arsyad ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada penahanan dirinya oleh pihak berwenang sejak 21 April 2026.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum korban mendorong penerapan Pasal 466 KUHP terhadap terdakwa, yang dinilai paling relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Efrizal.
Sengketa Dana Perdamaian
Hal menarik muncul usai persidangan terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan kedua belah pihak. Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, S.H., mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai dengan kompensasi biaya.
Awalnya, biaya perdamaian dipatok sebesar Rp150.000.000, namun kemudian disepakati turun menjadi Rp60.000.000. Chandra menjelaskan bahwa saat pertemuan berlangsung, kwitansi telah ditandatangani. Meski pihaknya sudah meminta agar uang tersebut dihitung kembali di lokasi, pihak korban mengaku percaya dengan jumlah yang diberikan secara global.
Namun, persoalan muncul empat jam kemudian. Pihak korban melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa nilai uang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Sebelumnya sudah diberitahu untuk dihitung kembali, namun pihak korban mengaku percaya dengan nilainya yang dihitung secara global,” ungkap Chandra Guna usai persidangan.
Lantaran keberadaan dana tersebut kini menjadi tidak jelas, Chandra berencana melaporkan perkara ini ke Polda Lampung atas kerugian yang dialami kliennya terkait proses perdamaian tersebut.
Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Mereka justru meminta majelis hakim untuk segera melanjutkan ke tahapan pembuktian.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun meminta untuk segera menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” tutup Chandra.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu. Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026 mendatang. (Red)