
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktur PT Elkaka Mandiri, M. Lukman Sjamsuri, secara terbuka mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 4 Mei 2026.
“Saya mengaku salah dan saya menyesal, Yang Mulia,” ujar M. Lukman Sjamsuri saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam agenda persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa membenarkan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdapat beberapa poin yang diajukan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, di antaranya:
Terdakwa dinilai memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya selama proses pemeriksaan. Terdakwa secara ksatria mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Dan terdakwa tercatat belum pernah dipidana sebelumnya dan saat ini memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman serta denda yang dibebankan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sikap kooperatif selama persidangan,” ungkap Penasihat Hukum terdakwa.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi memberikan kesempatan kepada JPU untuk merespons. Pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula, sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan tetap pada nota pembelaannya (pleidoi).
Sebelumnya, M. Lukman Sjamsuri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini menyeret nama Lukman dalam pusaran suap dan gratifikasi senilai Rp500 juta yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Lampung Tengah, yakni Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo, serta Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim pada jadwal berikutnya. (red/***)