
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kontroversi operasional Venos Karaoke, Senin, 4 Mei 2026. Hasilnya, lembaga legislatif tersebut menyatakan operasional tempat hiburan itu ilegal karena menyalahi aturan perizinan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Misgustini, didampingi Wakil Ketua Romi Husin, Sekretaris Endang Asnawi, serta anggota Hendra Mukri dan Yuni Karnelis. Hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny (Jaka Eryadi Gunawan), serta perwakilan manajemen baru Venos Karaoke.
Dalam hearing tersebut terungkap bahwa manajemen Venos Karaoke saat ini masih nekat beroperasi menggunakan izin lama atas nama PT Faza Satria Gianny. Padahal, telah terjadi perubahan pengelolaan yang seharusnya diikuti dengan pembaruan izin.
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menegaskan adanya pelanggaran serius dalam aspek kepatuhan aturan. “Dari hasil klarifikasi, kami menemukan perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Romi di ruang rapat Komisi I.
Ia menambahkan, tempat hiburan di Jalan Yos Sudarso tersebut diduga kuat memaksakan operasional menggunakan izin manajemen lama di tengah konflik internal yang belum usai. “Kami sarankan konflik ini segera diselesaikan sebelum kami mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara,” lanjutnya.
Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, bersikap lebih keras dengan menyebut aktivitas manajemen baru tersebut sebagai tindakan ilegal. “Manajemen Venos yang baru ini sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujar Endang.
Endang memberikan analogi bahwa menjalankan usaha tanpa dasar izin yang sah layaknya orang asing yang mengelola properti milik pihak lain tanpa izin. “Ibarat kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mau mengelola rumah kita tanpa persetujuan. Itu jelas tidak benar,” imbuhnya.
Dalih Manajemen Baru
Di sisi lain, perwakilan manajemen baru Venos, Wahyu dan Desri, mengakui adanya kemelut internal. Namun, mereka berdalih operasional tersebut telah mendapatkan restu dari Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan.
Wahyu mengklaim memiliki bukti kesepakatan tertulis terkait kelanjutan penggunaan izin lama tersebut. “Kami memiliki bukti kesepakatan itu dan siap menunjukkannya di persidangan nanti,” tantang Wahyu.
Menanggapi klaim manajemen baru, Benny HN Mansyur dan Edi Samsuri selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, menilai pernyataan Wahyu hanya sekadar alibi untuk menutupi persoalan yang ada.
“Apa yang disampaikan itu hanya alibi, dan sah-sah saja mereka berdalih seperti itu. Intinya, kita lihat saja langkah hukum ke depan seperti apa,” ujar Edi Samsuri usai pertemuan.
Komisi I DPRD Bandar Lampung kini tengah mengkaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerbitan rekomendasi penyegelan jika pihak manajemen tidak segera membereskan legalitas usahanya sesuai regulasi yang berlaku. (Red)