
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui inovasi RMD-Ku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan). Program ini bertujuan memastikan status pendidikan warga di Kartu Keluarga (KK) selalu mutakhir sesaat setelah lulus sekolah.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (4/5/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa inovasi kolaboratif ini lahir untuk menjawab persoalan mendasar pembangunan, yakni akurasi data kependudukan yang seringkali tidak sinkron dengan tingkat pendidikan terakhir masyarakat.
“Berdasarkan data BPS, IPM Lampung berada di angka 73,98 (Peringkat ke-27 nasional). Dimensi pendidikan masih menjadi tantangan, terutama pada indikator rata-rata lama sekolah. Banyak lulusan SMA/SMK yang status pendidikannya di KK masih tertulis SMP karena tidak diperbarui secara mandiri,” ujar Marindo.
Dengan inovasi RMD-Ku, integrasi data dilakukan secara otomatis. Siswa SMA, SMK, dan SLB yang lulus akan langsung mendapatkan KK terbaru dengan status pendidikan yang sudah diperbarui. Hal ini diharapkan membuat pendataan BPS lebih akurat dan berdampak langsung pada kenaikan angka IPM daerah.
Marindo menambahkan, data yang akurat akan menciptakan efek domino yang positif bagi kebijakan ekonomi dan sosial. Efektivitas penyaluran bantuan seperti dana BOS, BOSDA, hingga beasiswa sangat bergantung pada validitas data kependudukan.
“Jika bantuan tepat sasaran, beban ekonomi keluarga berkurang. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu menekan angka kemiskinan di Lampung,” jelas Sekda.
Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, memaparkan bahwa saat ini rata-rata lama sekolah di Lampung mencapai 8,61 tahun atau setara kelas II SMP. Angka ini tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya karena keengganan warga memperbarui dokumen kependudukan setelah lulus.
Cara kerja inovasi RMD-Ku melibatkan alur terintegrasi:
Sekolah: Mengumpulkan data siswa yang lulus.
Disdikbud: Melakukan verifikasi data kelulusan.
Disdukcapil Provinsi: Memproses data secara kolektif.
Disdukcapil Kabupaten/Kota: Menerbitkan KK baru berdasarkan domisili siswa untuk kemudian didistribusikan.
Selain fokus pada status pendidikan, program ini juga menjadi mesin percepatan untuk mencapai target kepemilikan KTP elektronik 100 persen serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para lulusan baru. “Inovasi ini adalah langkah besar untuk pemetaan data kemiskinan dan kependudukan secara lebih presisi di masa depan,” tutup Lukman. (Red/**)