
Pringsewu, sinarlampung.co – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) diamankan di lokasi berbeda.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan pada 20 dan 25 April 2026.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Kedua pelaku diduga menggelapkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit atau jaminan fidusia.
Kasus ini bermula saat T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, saat masuk angsuran ke-9, T berhenti membayar.
Selain menunggak, T juga diduga menjual truk itu kepada S tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, T mengaku hanya diminta S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan dikuasai oleh S.
“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Kapolsek.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri keberadaan truk tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 2,6 tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)