
Lampungutara, sinarlampung.co – Proses pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) melalui sistem E-Katalog di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI). Selain mekanisme pengadaan, lembaga tersebut juga menyoroti pemasangan akses kontrol pintu pada ruang pelayanan publik di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) setempat.
Ketua LP3KRI, Mintaria Gunadi, menyatakan adanya indikasi dugaan pengondisian penyedia tertentu dalam sistem pengadaan elektronik yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal mekanisme pengadaan, tetapi juga adanya indikasi bahwa anggaran untuk paket tersebut belum tersedia secara penuh, namun proses pengadaan tetap berjalan. Jika benar demikian, tentu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang,” ujar Mintaria, Kamis (25/6/2026).
Selain masalah anggaran, Mintaria mempertanyakan urgensi pemasangan akses kontrol elektronik pada pintu utama Kantor Barjas Lampung Utara yang dinilai membatasi ruang gerak masyarakat serta jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi.
“Pelayanan publik seharusnya terbuka dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Jika ada pembatasan yang tidak lazim, tentu publik berhak mempertanyakan alasan dan urgensinya,” tambah Mintaria.
Di sisi lain, Kepala Bagian Barjas Kabupaten Lampung Utara membantah seluruh tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungannya telah dijalankan secara prosedural sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang berlaku.
LP3KRI berharap adanya transparansi lebih lanjut dari pemerintah daerah serta pengawasan ketat dari penegak hukum guna memastikan tata kelola anggaran daerah bebas dari praktik penyimpangan. (Red)