
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan proyek Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi jaringan irigasi di tiga lokasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 memantik reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HANTAM mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Ketua LSM HANTAM, Nasir, menegaskan bahwa temuan terkait dugaan ketidaksesuaian identitas badan usaha hingga indikasi rangkap jabatan pada tenaga ahli maupun pengurus perusahaan pemenang tidak boleh diabaikan.
“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh proses pengadaan kegiatan DED irigasi tersebut. Temuan-temuan yang muncul tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya audit keuangan, LSM HANTAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut dugaan kolusi dalam proses pengadaan tersebut. Menurut Nasir, aroma kongkalikong tercium kuat karena perusahaan yang diduga bermasalah justru mampu lolos dalam proses evaluasi.
“Kami meminta Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang terjadi dalam proses pengadaan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, manipulasi data kualifikasi, atau persekongkolan dalam proses evaluasi, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berita Terkait: Aroma “Kocok Bekem” Bayangi Proyek DED Rp450 Juta di PSDA Lampung
Sorotan LSM HANTAM juga tertuju pada rekam jejak korporasi pemenang tender. Perusahaan tersebut diketahui pernah terseret kasus hukum pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2017.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri rekam jejak perusahaan tersebut secara menyeluruh. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa perusahaan ini pernah tersangkut persoalan hukum terkait kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara pada tahun 2017. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pola pelanggaran yang berulang dalam proyek-proyek pemerintah,” lanjutnya.
Nasir menilai pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan kepercayaan kepada penyedia jasa yang memiliki catatan bermasalah. Menurutnya, perusahaan yang pernah terlibat kasus korupsi atau pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa semestinya tidak lagi mendapat ruang untuk mengelola proyek pemerintah.
“Pemerintah harus menerapkan sistem daftar hitam secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga penting untuk melindungi uang rakyat dari potensi penyimpangan yang berulang serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berintegritas,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, setiap penyedia yang memiliki catatan pelanggaran perlu dievaluasi secara ketat sebelum kembali dilibatkan dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.
Nasir menegaskan, pengusutan tuntas perkara ini sangat penting demi menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengingatkan agar uang rakyat tidak digunakan untuk membiayai proyek yang dijalankan melalui proses yang diduga menyimpang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jangan sampai praktik-praktik yang diduga menyimpang dalam pengadaan pemerintah terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Dir/Tam)