
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Klarifikasi yang disampaikan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran Tahun 2025 mendapat tanggapan dari LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung. Organisasi tersebut menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara bukan berarti menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan bukti baru.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun pihak pelapor tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Hasil audit yang tidak menemukan kerugian negara bukan berarti menutup kemungkinan adanya proses hukum. Apabila ditemukan bukti baru, masyarakat berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dipahami masyarakat terkait status suatu anggaran yang telah diaudit oleh lembaga pemeriksa.
Ia menjelaskan, apabila suatu hasil audit dinyatakan bersih namun kemudian ditemukan adanya dugaan rekayasa dokumen, manipulasi data, atau pemalsuan administrasi saat proses pemeriksaan berlangsung, maka perkara tersebut tetap dapat diproses secara pidana sepanjang ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea).
Berita Terkait: LSM PENJARA Soroti Anggaran RSJD Lampung Rp18,7 Miliar, Desak Transparansi
Selain itu, Mahmuddin menegaskan aparat penegak hukum seperti Kepolisian maupun Kejaksaan tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat. Menurutnya, meskipun BPK maupun BPKP memiliki kewenangan audit, unsur tindak pidana korupsi tetap dapat dibuktikan melalui alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah kegiatan di RSJD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dipertanyakan sejumlah pihak, khususnya terkait dugaan mark up pada kegiatan rehabilitasi gedung.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain rehabilitasi Gedung Psikososial, rehabilitasi Gedung Psikologi, rehabilitasi Gedung UPIP, rehabilitasi Gedung Napza, pengadaan komputer, hingga dukungan layanan kebersihan.
Sebelumnya, sebagai timbal balik dari sorotan tersebut, pihak RSJD Provinsi Lampung melalui jawaban resminya pada Kamis (25/6/2026) membantah adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Dalam keterangannya, RSJD menyatakan seluruh kegiatan telah dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berasal dari mekanisme penganggaran pemerintah yang sah.
Pihak rumah sakit juga menegaskan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah diselesaikan sesuai mekanisme administrasi, teknis, dan keuangan, termasuk penyusunan dokumen pertanggungjawaban serta serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, RSJD menyebut seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Pelaksanaannya disebut berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
RSJD juga menyatakan seluruh kegiatan telah berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK, tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan,” demikian pernyataan resmi RSJD Provinsi Lampung.
Meski demikian, LSM PENJARA menilai setiap klarifikasi yang disampaikan kepada publik harus didukung dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional dan sesuai ketentuan hukum guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Karena hak jawab dari RSJD mesti juga didasari bukti,” pungkas Mahmuddin. (Red)