
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sebanyak tujuh pekerja PT Sinar Ternak Sejahtera didampingi Kuasa Hukumnya bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini diambil setelah upaya mediasi terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penahanan hak pesangon menemui jalan buntu.
Tim Kuasa Hukum pekerja, Tini Gustini, S.H., M.H., A.W.M., dan Jonizar AR, S.E., S.H., mengungkapkan bahwa ketujuh pekerja yang dipimpin Budianto dkk tersebut di-PHK per tanggal 9 Maret 2026. Pihak manajemen berdalih melakukan pengurangan karyawan karena adanya pengalihan tenaga manusia ke teknologi.
“Klien kami di-PHK secara lisan tanpa adanya surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Tindakan ini patut diduga cacat hukum dan melanggar prosedur Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana pengusaha wajib memberikan surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK,” ujar Jonizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Jonizar, para pekerja yang rata-rata telah mengabdi lebih dari 10 tahun tersebut hanya ditawari uang pisah atau tali asih sebesar dua bulan gaji. Nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) secara penuh.
Sebelum memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum, para pekerja telah berupaya melakukan perundingan bipartit hingga tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung selaku mediator.
Namun, pihak korporasi yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Ruko Makmur Nomor 28, Way Halim Permai, Bandar Lampung tersebut mangkir dari panggilan mediasi kedua yang dilayangkan Disnaker melalui surat Nomor: 500.15.15.1/1049/V.08/02/2026.
Disnaker Provinsi Lampung akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran Resmi Nomor: 500.15.15.1/1463/V/.08/02/2026 tertanggal 21 Mei 2026 yang isinya menganjurkan para pekerja untuk melanjutkan pemenuhan hak dan kepastian hukum mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan hak pesangon sesuai undang-undang, klien kami Budianto dkk resmi memberikan kuasa penuh kepada kami untuk menggugat PT Sinar Ternak Sejahtera dan Sinergi Maxindo ke PHI,” tegas Tini Gustini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sinar Ternak Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait rencana gugatan hukum dan dugaan pelanggaran prosedur PHK yang dikeluhkan oleh para pekerjanya. (Red)