
Pesawaran, sinarlampung.co – Warga Desa Sinar Harapan, Dusun Pekon Ampai, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, memprotes keras kegiatan pembangunan fasilitas riset laboratorium yang diduga milik Universitas Lampung (Unila). Proyek tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perizinan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan keterangan warga, pembangunan telah berjalan terlebih dahulu sebelum adanya persetujuan dari masyarakat sekitar. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan, termasuk fasilitas riset, wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta persetujuan lingkungan dari warga sebelum konstruksi dimulai.
“Ini jelas terbalik. Bangunan sudah berdiri, baru pihak pelaksana sibuk meminta tanda tangan warga. Seharusnya izin dan persetujuan warga didahulukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, pihak Pengelola juga kini sibuk mendatangi warga dan meminta tanda tangan dan kami sangat menduga warga mengalami tekanan saat dimintai tanda tangan persetujuan. Beberapa warga ,menurut sumber informasi menyebut adanya indikasi intimidasi dalam proses pengumpulan persetujuan tersebut.
“Kami meyakini warga ditekan agar memberi izin kegiatan ini jelas adanya pelanggaran serius. Ada kekhawatiran jika tidak menandatangani akan berdampak buruk ke kami. Ini bukan persetujuan yang lahir secara sukarela,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Warga menilai kegiatan riset tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang belum pernah disosialisasikan secara terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun tudingan intimidasi terhadap warga.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Warga berharap adanya penghentian sementara proyek hingga seluruh perizinan dipastikan lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)