
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan praktik “pinjam bendera” dan manipulasi anggaran terendus dalam pengelolaan dana suvenir di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap skema transaksi janggal yang melibatkan perusahaan formalitas demi menguras kas daerah.
Dari total anggaran Rp1,69 miliar, realisasi hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp775,9 juta. Namun, audit menemukan bahwa CV RKJ, yang ditunjuk melalui e-katalog, diduga kuat hanya menjadi tameng administratif.
Fakta mengejutkan terungkap saat aliran dana ditelusuri adalah Cashback ke Pejabat: Sebagian besar dana yang ditransfer ke penyedia justru ditarik tunai dan diserahkan kembali kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) senilai Rp240,7 juta (setelah potong pajak).
Sementara CV RKJ diduga hanya menerima “jatah” sekitar Rp30,9 juta sebagai upah peminjaman nama tanpa melakukan pengadaan barang yang nyata. Padahal pengadaan mandiri. Item suvenir seperti selendang, peci, dan kain tapis justru dibeli langsung oleh Bagian Umum ke toko lokal, bukan melalui penyedia yang dikontrak.
Indikasi Mark-Up dan Kerugian Negara
Praktik ini membuka celah lebar bagi penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan pencocokan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan bukti pembelian riil di toko, ditemukan selisih harga sebesar Rp25,9 juta.
PPTK berdalih tidak mengetahui selisih harga tersebut karena tidak melakukan verifikasi lapangan. Namun, BPK mematahkan argumentasi tersebut karena penyedia terbukti tidak menjalankan fungsinya, sehingga selisih tersebut dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah.
BPK menilai praktik pengelolaan uang tunai oleh PPTK dari pihak penyedia adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Meski Sekda Kota Bandar Lampung sempat membantah sebagian temuan, auditor tetap pada kesimpulan adanya penyimpangan prosedur dan merekomendasikan pengembalian kerugian negara serta penguatan pengawasan internal.
Di tengah memanasnya polemik ini, fungsi pengawasan legislatif justru dipertanyakan. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj Misgustini, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi media melalui pesan singkat. Sikap abai ini memperkuat kritik publik mengenai lemahnya kontrol DPRD terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Setda. (Red)